KOLAKA UTARA | BreakingNewsPost.id — Di era digital, informasi menyebar jauh lebih cepat daripada proses verifikasi dan pembuktian hukum. Seringkali, narasi yang belum teruji fakta-faktanya sudah membentuk persepsi publik, bahkan menghakimi seseorang sebelum mendapatkan kesempatan menyampaikan penjelasan secara adil. Situasi tersebut kini dialami olehRustang, seorang anggota pers yang namanya dikaitkan dengan isu dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan. Menanggapi hal itu, Rustang menyampaikan klarifikasi mendalam sekaligus menegaskan agar seluruh pihak membiarkan proses hukum berjalan secara objektif, bebas dari tekanan opini publik, dan sepenuhnya berlandaskan hukum yang berlaku.
Rustam menegaskan bahwa informasi yang berkembang hingga saat ini masih berada pada tataran dugaan dan belum terbukti melalui alat bukti yang sah di hadapan aparat penegak hukum maupun sidang pengadilan. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah atau melakukan tindak pidana apapun.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui asumsi yang berkembang di media sosial atau pembicaraan di ruang publik. Asas praduga tak bersalah yang dijamin hukum harus dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rustang.
Ia menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum apabila memang terdapat laporan atau pengaduan yang sedang ditangani aparat berwenang. Namun, proses tersebut wajib berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti yang dimilikinya, sesuai jaminan hak atas pembelaan diri dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Rustang menjelaskan langkah menyampaikan klarifikasi ini diambil karena narasi yang beredar berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh dan merugikan reputasi pribadi maupun marwah profesi jurnalistik yang selama ini ditekuninya. Menurutnya, jika informasi hanya disajikan dari satu sudut pandang tanpa mendengarkan pihak yang disebut, masyarakat tidak akan mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai kejadian yang sebenarnya, terlebih hal ini menyangkut hak baik nama baik yang dilindungi undang-undang.
Menyangkut profesi yang diembannya, Rustam mengingatkan bahwa tugas, kedudukan, serta hak dan kewajiban wartawan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setiap persoalan yang menyeret nama insan pers seharusnya ditangani secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan stigma yang merugikan kebebasan dan martabat profesi secara keseluruhan.
Kami tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama dan adil bagi setiap warga negara: seluruh fakta diperiksa secara objektif, tidak ada kesimpulan diambil sebelum proses hukum selesai dan dibuktikan dengan alat bukti sah, serta setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk membela diri sesuai hak konstitusionalnya,” tambahnya.
Pentingnya Prinsip Keberimbangan dan Verifikasi
Perkembangan kasus ini kembali mengingatkan akan risiko serius penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Dalam praktik jurnalistik yang profesional, prinsip cover both sides, verifikasi ketat, akurasi, dan asas praduga tak bersalah adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak yang melanggar hak asasi orang lain.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap dibuka seluas-luasnya agar informasi yang diterima masyarakat tersaji secara utuh, proporsional, dan berimbang.
Penulis:Rustang














