Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

LSM GARDA 08 Soroti Gangguan Layanan Dukcapil Soppeng: Birokrasi Tidak Boleh Mengorbankan Hak Rakyat

18
×

LSM GARDA 08 Soroti Gangguan Layanan Dukcapil Soppeng: Birokrasi Tidak Boleh Mengorbankan Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id – Kondisi terganggunya pelayanan administrasi kependudukan (Dukcapil) di Kabupaten Soppeng akibat proses transisi kepemimpinan dinas menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARDA 08 DPP Sulawesi Selatan menilai hal tersebut bukan sekadar gangguan teknis administratif biasa, melainkan indikasi adanya kelemahan serius dalam manajemen transisi birokrasi di tingkat daerah.

Ketua DPP LSM GARDA 08 Sulsel menegaskan bahwa pergantian atau pergeseran pejabat merupakan dinamika wajar dalam sistem pemerintahan. Namun, hal tersebut sama sekali tidak boleh berdampak pada terhentinya atau terhambatnya layanan dasar yang menjadi hak mutlak masyarakat.

Pergantian jabatan itu hal biasa dalam sistem pemerintahan. Tetapi yang tidak boleh terjadi adalah terhentinya pelayanan publik. Masyarakat tidak boleh menjadi korban dari proses administrasi internal semata,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya telah memiliki sistem pengalihan kewenangan (delegasi) yang terstruktur dan siap pakai. Seharusnya, pelayanan publik dapat tetap berjalan lancar tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi pejabat baru selesai 100 persen.

TTE Belum Aktif, Layanan Terganjal

Dari informasi yang dihimpun, titik kritis permasalahan ini diduga kuat berkaitan dengan belum aktifnya akses Tanda Tangan Elektronik (TTE) milik kepala dinas yang baru.

Padahal, TTE merupakan instrumen vital dalam sistem administrasi modern. Tanpa aktivasi fitur ini, proses validasi legalitas dan pencetakan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta tidak dapat dilakukan secara penuh sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Sumber di lingkungan internal dinas mengakui adanya penyesuaian sistem. “Untuk sementara memang ada penyesuaian karena proses peralihan kewenangan. Pelayanan membutuhkan TTE yang aktif agar dokumen dapat ditandatangani secara sah,” ungkap sumber tersebut.

Dampaknya, tidak hanya layanan di kantor yang terhambat, program inovatif seperti pelayanan jemput bola ke desa-desa juga disebut ikut terdampak dan sementara waktu ditunda hingga masalah teknis terselesaikan.

Warga Protes, Minta Mekanisme Darurat

Kondisi ini memicu kritik keras dari masyarakat. Warga menilai bahwa sistem pelayanan publik seharusnya memiliki mekanisme darurat atau backup agar tidak lumpuh total ketika terjadi pergantian pimpinan.

Mereka menegaskan, dokumen kependudukan adalah kebutuhan vital yang berkaitan langsung dengan akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, hingga pencairan bantuan sosial. Keterlambatan penerbitan dokumen dapat merugikan warga secara ekonomi dan sosial.

Pergantian pejabat itu wajar, tapi jangan sampai masyarakat jadi korban. Ini urusan penting dan mendesak. Harusnya ada solusi cepat atau penunjukkan Plh yang punya wewenang penuh,” ujar salah satu warga yang kecewa.

Masyarakat juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau menerapkan sistem pendelegasian wewenang sementara yang jelas, sehingga roda pelayanan tidak terputus.

LSM Mendesak Solusi, Siap Investigasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait langkah konkret untuk menormalkan kembali layanan, termasuk kepastian waktu aktivasi TTE. Pihak internal hanya menyebutkan proses penyesuaian masih berjalan dan diharapkan segera tuntas.

Menanggapi hal ini, LSM GARDA 08 mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat, baik melalui percepatan administrasi, penguatan kewenangan sementara, maupun penerapan mekanisme darurat guna mencegah penumpukan antrean dan berkas yang semakin meluas.

Lebih jauh, organisasi ini menilai peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa ketergantungan sistem pada satu otorisasi tanpa cadangan yang kuat berisiko tinggi. Di era digital, manajemen transisi harus lebih matang agar hak rakyat tidak terabaikan.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pergantian nama jabatan, tetapi kepastian layanan yang tidak terputus,” tegas suara publik.

Sementara itu, untuk memastikan akar permasalahan secara objektif, Divisi Hukum dan Investigasi LSM GARDA 08 menyatakan akan turun langsung ke lapangan.

Tim kami akan melakukan investigasi dan klarifikasi untuk memastikan apakah ini murni faktor teknis transisi administrasi, atau ada persoalan lain yang perlu didalami lebih lanjut,” ujar Koordinator Investigasi Divisi Hukum LSM GARDA 08 DPP Sulsel, Juansyah, S.H.

Masyarakat kini menanti langkah nyata pemerintah untuk memulihkan layanan sekaligus memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

@Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *