SULAWESI BARAT,BreakingNewspost.id — Dinamika pembentukan kepengurusan organisasi masyarakat di daerah terus berkembang seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di tengah menguatnya harapan masyarakat agar fungsi kontrol sosial berjalan lebih efektif, sejumlah organisasi terus melakukan konsolidasi untuk memperluas jaringan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten.
Salah satu organisasi yang tengah melakukan penguatan struktur tersebut adalah Investigation Crime Corruption (ICC) RI. Dalam proses konsolidasi organisasi di Provinsi Sulawesi Barat, nama M. Arifullah mencuat sebagai salah satu figur yang disebut siap bergabung sekaligus menerima amanah apabila dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ICC RI Provinsi Sulawesi Barat.
Bagi Arifullah, keikutsertaan dalam organisasi yang bergerak di bidang pengawasan publik bukan sekadar mengisi struktur kepengurusan. Lebih dari itu, ia memandang organisasi masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pengawasan yang objektif, konstruktif, dan berlandaskan hukum.
Apabila pimpinan organisasi memberikan kepercayaan, saya siap mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Fokus utama kami nantinya adalah membangun organisasi yang profesional, independen, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujar M. Arifullah.
Menurutnya, tantangan terbesar organisasi saat ini bukan hanya membentuk kepengurusan, tetapi juga membangun sistem kerja yang kredibel, memiliki integritas, serta mampu menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, konsolidasi internal dipandang sebagai fondasi penting sebelum menjalankan berbagai program kerja di lapangan.
Arifullah mengatakan, apabila pembentukan DPW ICC RI Sulawesi Barat terealisasi, sejumlah agenda prioritas akan diarahkan pada penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendidikan antikorupsi, pendampingan masyarakat, serta pengembangan sinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media massa, dan organisasi masyarakat sipil.
Ia menegaskan bahwa fungsi organisasi bukan untuk mencari kesalahan setiap penyelenggara negara, melainkan menjadi mitra kritis yang mampu menyampaikan masukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberadaan organisasi masyarakat memiliki peran penting sebagai salah satu unsur kontrol sosial. Partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah dinilai menjadi bagian dari prinsip good governance, di mana transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepastian hukum menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Meski demikian, proses pembentukan organisasi tetap harus mengedepankan legitimasi administrasi. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi yang terverifikasi mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ICC RI yang menetapkan M. Arifullah sebagai Ketua DPW ICC RI Provinsi Sulawesi Barat.
Oleh karena itu, penyebutan M. Arifullah sebagai figur yang disiapkan atau siap menerima amanah merupakan bagian dari proses konsolidasi organisasi yang masih berlangsung dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan resmi. Penegasan ini penting untuk menjaga akurasi informasi sekaligus memberikan kepastian kepada publik mengenai status kepengurusan organisasi.
Dalam praktik jurnalistik yang berpegang pada prinsip verifikasi, setiap informasi mengenai pengangkatan pejabat atau pengurus organisasi harus didasarkan pada dokumen resmi atau pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemberitaan mengenai kesiapan M. Arifullah diposisikan sebagai perkembangan proses organisasi, sembari menunggu keputusan resmi dari DPP ICC RI.
Apabila proses tersebut berlanjut hingga terbitnya keputusan resmi, pembentukan DPW ICC RI Sulawesi Barat diharapkan dapat menjadi salah satu langkah memperkuat peran masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.















