Ketapang:Breakingnewspost.id — Ahli Hukum Curigai “Akal-akalan” PenyidikKetapang – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian emas dan penguasaan lahan ilegal dengan terdakwa warga negara Tiongkok, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Kamis, 5 Maret 2026. Sidang kali ini menyoroti dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi dan pelanggaran prinsip hukum mendasar.
Dalam persidangan tersebut, Ahmad Sofian, pakar hukum dari Binus University yang hadir sebagai saksi ahli, melontarkan kecurigaan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip ‘Ne Bis In Idem’—sebuah asas hukum yang melarang seseorang dituntut dua kali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang tetap.
“Saya mencurigai ini adalah Ne Bis In Idem. Perkara ini sebenarnya sudah diputus tahun 2023. Saat itu terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 351 (penganiayaan), sementara pasal lain seperti 363 (pencurian) tidak terbukti. Namun sekarang, penyidik membuat Laporan Polisi (LP) baru dengan konstruksi kasus yang sama, hanya mengubah waktu kejadian (tempus) agar seolah-olah berbeda,” papar Ahmad Sofian.
Ia menilai perbedaan waktu tersebut hanyalah rekayasa untuk menghindari hambatan hukum. “Ini sebetulnya akal-akalan penyidik untuk memaksakan tindak pidana yang sebetulnya sudah pernah dipidana, dipidanakan lagi,” tambahnya.
*Dugaan Kejanggalan Prosedur oleh Oknum Penyidik*
Senada dengan saksi ahli, kuasa hukum terdakwa, Dedi Suheri, membeberkan fakta persidangan yang dinilai cacat hukum sejak tahap penyelidikan di Mabes Polri. Berdasarkan fakta praperadilan, ditemukan kejanggalan pada administrasi penyidikan.
“Kami menemukan bukti bahwa gelar perkara dilakukan pada 16 Juli 2024, padahal Laporan Polisi (LP) baru ada tanggal 19 Mei 2025. Di mana sejarahnya ada gelar perkara dulu baru ada laporan polisi? Ini LP model B (laporan masyarakat),” tegas Dedi.
Dedi menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan oknum penyidik ini ke Propam Mabes Polri. “Semoga ini menjadi PR Kapolri untuk menindak oknum penyidik nakal yang sengaja mengkriminalisasi seseorang demi motif tertentu atau sponsor pelapor,” ujarnya.
*Latar Belakang Kasus*
Liu Xiaodong didakwa sebagai otak di balik pencurian emas sebanyak 774 kilogram dengan nilai mencapai Rp1 triliun di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang. Selain emas, ia juga dituduh mencuri dan menggunakan bahan peledak (dinamit) secara ilegal serta mencuri arus listrik untuk operasional tambang.
Sidang di PN Ketapang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mendalami detail perampasan aset dan dugaan ancaman yang terjadi di area tambang tersebut.Tim















