BONE| BreakingNewspost.Id — Penataan parkir di kawasan BTN Seribu, khususnya Blok E dan Blok H, kelurahan bulu tempe, Kecamatan Tanete Riattang barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, minggu (30/8/2026) dikeluhkan warga karena kendaraan yang terparkir tidak beraturan disebut mengganggu akses dan kenyamanan masyarakat.
Keluhan warga terutama berkaitan dengan kendaraan yang diparkir di sekitar akses keluar-masuk permukiman. Pada waktu tertentu, kendaraan yang menumpuk di sejumlah titik dinilai membuat ruang gerak pengguna jalan menjadi lebih terbatas.
Warga menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut banyaknya kendaraan, tetapi juga penggunaan ruang bersama di lingkungan permukiman. Jalan lingkungan harus tetap berfungsi sebagai akses warga, sementara kendaraan penghuni membutuhkan ruang parkir yang tidak mengganggu kepentingan umum.
Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian apabila kendaraan menggunakan sebagian badan jalan, mempersempit jalur kendaraan lain, atau berpotensi menghambat akses menuju rumah maupun fasilitas umum di sekitar permukiman.
Warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penataan parkir di kawasan tersebut dilakukan. Jika persoalan terjadi berulang, mereka berharap penanganannya tidak berhenti pada teguran sesaat, tetapi diarahkan pada pola parkir yang lebih jelas dan dapat diterapkan bersama.
Pemerintah daerah dan pihak yang berwenang di kawasan BTN Seribu dinilai perlu melakukan peninjauan langsung ke Blok E dan Blok H. Pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan titik yang dikeluhkan, mengetahui kondisi sebenarnya, serta menentukan langkah penataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penertiban juga perlu dilakukan secara proporsional. Tidak semua kendaraan yang berada di sekitar badan jalan otomatis merupakan pelanggaran. Kondisi masing-masing lokasi perlu diperiksa agar penanganan tidak merugikan warga pemilik kendaraan.
Persoalan parkir menjadi semakin penting karena akses lingkungan harus tetap dapat digunakan bersama. Kendaraan warga, kendaraan pengangkut barang, hingga kendaraan darurat membutuhkan jalur yang cukup untuk melintas tanpa terhambat.
Warga juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perselisihan antarwarga. Aturan parkir yang jelas dan disepakati bersama dinilai dapat mencegah munculnya klaim sepihak terhadap ruang yang seharusnya menjadi akses bersama.
Jika keterbatasan lahan menjadi penyebab utama, pihak berwenang bersama pengelola kawasan perlu mencari alternatif yang realistis. Sebaliknya, apabila ditemukan penggunaan ruang publik yang mengganggu akses, penertiban dapat dilakukan sesuai aturan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan parkir di BTN Seribu tidak cukup hanya dengan memindahkan kendaraan dari satu titik ke titik lain. Yang dibutuhkan adalah penataan yang jelas, akses jalan yang tetap terbuka, serta aturan yang dipahami dan dipatuhi seluruh penghuni.Tim/Red















