SERPONG-BreakingNewspost.id – Dugaan peredaran obat keras tertentu (Daftar G) secara bebas kembali menjadi perhatian publik setelah tim media menemukan dua kios yang diduga menjual obat keras tanpa kewenangan di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (5/7/2026).
Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kios-kios yang diduga menjual obat keras Daftar G hanya beroperasi pada jam-jam tertentu, yakni sekitar pukul 07.00–10.00 WIB dan kembali buka pada pukul 19.00–22.00 WIB. Pola operasional tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas penjualan dilakukan secara terbatas untuk menghindari pengawasan aparat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran ke kawasan Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang. Di lokasi itu ditemukan sebuah kios berteralis yang diduga menjual obat keras Daftar G.
Saat melakukan pemantauan, tim media melihat seorang pria keluar dari kios tersebut. Ketika dimintai keterangan, pria yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku baru saja membeli obat.
“Saya habis beli obat, Bang,” ujarnya singkat.»
Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi kepada penjaga kios mengenai aktivitas penjualan di lokasi tersebut. Penjaga kios mengaku telah melakukan koordinasi dengan seseorang yang disebut bernama Mukhlis.
Saya sudah koordinasi, Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan,” ujar penjaga kios.»
Usai dari lokasi pertama, tim media melanjutkan penelusuran ke wilayah Lengkong Karya dan kembali menemukan sebuah kios dengan karakteristik serupa yang diduga menjual obat keras Daftar G secara terbuka.
Saat dikonfirmasi, penjaga kios yang mengaku bernama Kiki mengatakan,
Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS.”»
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Yudianto, C.PLA.
Enggak ada nyambung-nyambung. Saya ingin ini tutup, pokoknya,” tegas Yudianto.»
Atas temuan tersebut, tim media menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan dugaan peredaran obat keras Daftar G. Dalam komunikasi tersebut, tim media juga mempertanyakan mengapa setiap laporan yang disampaikan kerap diikuti dengan tutupnya kios-kios yang diduga menjual obat tersebut sebelum petugas tiba di lokasi.
Menurut keterangan tim media, operator 110 memberikan respons:
Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak.”»
Pernyataan tersebut merupakan ucapan operator sebagaimana didengar oleh tim media dan belum dapat dipastikan makna maupun konteksnya. Karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian.
Selanjutnya, tim media mendatangi Polsek Serpong untuk membuat laporan secara langsung. Laporan diterima oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Tim 1, yang kemudian bergerak bersama tim media menuju lokasi.
Namun, setibanya di lokasi, kedua kios yang sebelumnya diduga menjual obat keras Daftar G telah tutup.
Menanggapi laporan tersebut, Katim 1 Reskrim Polsek Serpong menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.
Kami akan menindaklanjuti laporan abang. Infokan saja kalau besok buka, akan kita tindak langsung,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons awal dari aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Meski demikian, fakta bahwa kios telah tutup sebelum petugas tiba menjadi perhatian tersendiri dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal.
Tim media menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap dugaan peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan publik. Langkah tersebut juga sejalan dengan imbauan yang pernah disampaikan Polres Tangerang Selatan melalui akun resmi Humas agar masyarakat waspada terhadap penyalahgunaan obat keras Daftar G.
Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum.
Atas rangkaian temuan tersebut, tim media berencana menyampaikan laporan beserta dokumentasi kepada Mabes Polri dan Divisi Propam Polri agar dilakukan evaluasi, verifikasi, dan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing. Pelaporan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian apakah terdapat kendala dalam penegakan hukum, kebocoran informasi, atau faktor lain yang menyebabkan kios-kios yang dilaporkan selalu tutup sebelum petugas tiba. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti atau putusan resmi yang menyatakan adanya keterlibatan maupun pembiaran oleh anggota kepolisian, sehingga seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan yang berwenang.Versi ini tetap kritis dan investigatif, tetapi lebih aman secara hukum karena membedakan antara fakta hasil liputan, kutipan narasumber, dan dugaan yang masih memerlukan pembuktian.















