KONAWE SELATAN-BreakingNewspost.id – Persoalan keterbukaan informasi publik di Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, kembali menjadi sorotan. Risal, pemohon sekaligus pemenang sengketa informasi publik melawan Pemerintah Desa Ranowila, menyatakan akan menggelar aksi damai di Balai Desa Ranowila sebagai bentuk protes atas belum diserahkannya dokumen informasi publik yang telah diperintahkan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rencana aksi tersebut muncul setelah Risal menilai Pemerintah Desa Ranowila belum melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam putusan sengketa informasi yang telah berkekuatan hukum dan diperkuat melalui penetapan eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Menurut Risal, hingga awal Juni 2026 dokumen yang menjadi objek sengketa belum juga diterimanya, meskipun proses hukum telah berjalan dan menghasilkan putusan yang memenangkan permohonannya.
“Saya selaku pemohon dan pemenang sengketa keterbukaan informasi publik menilai hak masyarakat untuk memperoleh informasi masih belum dipenuhi. Putusan sudah ada, penetapan eksekusi juga sudah ada, tetapi sampai hari ini dokumen yang dimohonkan belum diserahkan,” ujar Risal dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Menguji Kepatuhan Badan Publik terhadap Putusan Negara
Kasus ini tidak lagi semata berbicara mengenai permohonan dokumen desa. Yang kini menjadi perhatian adalah sejauh mana kepatuhan badan publik terhadap putusan lembaga negara yang telah memiliki kekuatan hukum.
Dalam sistem keterbukaan informasi publik, putusan Komisi Informasi merupakan instrumen hukum yang wajib dipatuhi para pihak. Ketika putusan tersebut telah diperkuat melalui mekanisme pengadilan dan bahkan memasuki tahap eksekusi, maka pelaksanaannya menjadi bagian dari prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap lembaga negara.
Sejumlah pegiat transparansi menilai bahwa apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tidak dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
Pasalnya, keterbukaan informasi bukan hanya hak individu pemohon, melainkan hak seluruh masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran, program pembangunan, serta kebijakan yang dijalankan badan publik.
Soroti Lambannya Penanganan Laporan di Polda Sultra
Selain mempersoalkan belum dijalankannya putusan sengketa informasi, Risal juga menyoroti perkembangan laporan yang telah disampaikannya kepada Polda Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, laporan tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan, namun hingga kini belum terdapat kejelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan penanganan perkara.
Risal menyebut alasan yang diterimanya dari penyidik masih berkaitan dengan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Meski demikian, ia berpendapat bahwa sejumlah dokumen hukum yang telah ada semestinya menjadi bahan penting dalam proses pendalaman perkara.
“Laporan kami sudah berjalan sekitar tiga bulan. Kami menghormati proses hukum, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai sejauh mana perkembangan penanganannya,” kata Risal.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Aksi Damai sebagai Bentuk Kontrol Publik
Risal menegaskan bahwa aksi yang akan digelar di Balai Desa Ranowila merupakan aksi damai yang bertujuan menyampaikan aspirasi serta mendorong pelaksanaan putusan hukum.
Menurutnya, aksi tersebut bukan ditujukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam aksi tersebut, pihaknya akan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mendesak Pemerintah Desa Ranowila segera menyerahkan dokumen informasi publik sesuai putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara dan penetapan eksekusi PTUN Kendari.
Meminta Polda Sulawesi Tenggara memberikan kejelasan perkembangan laporan yang telah berjalan selama beberapa bulan.
Mendorong dilaksanakannya gelar perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Meminta adanya kepastian hukum terkait dugaan tidak dilaksanakannya putusan lembaga negara.
Menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dihormati oleh seluruh badan publik.
Keterbukaan Informasi dan Hak Konstitusional Warga
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Prinsip tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sengketa yang terjadi di Desa Ranowila dinilai tidak hanya menyangkut hubungan antara pemohon dan pemerintah desa, melainkan juga menyangkut implementasi prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Publik Menanti Kepastian
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, publik kini menanti langkah konkret dari seluruh pihak terkait.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah dokumen informasi publik akan segera diserahkan, tetapi juga bagaimana negara memastikan bahwa setiap putusan lembaga yang telah berkekuatan hukum benar-benar dihormati dan dilaksanakan.
Rencana aksi damai yang akan digelar di Balai Desa Ranowila menjadi penanda bahwa tuntutan keterbukaan informasi masih menjadi isu penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Bagi para pegiat transparansi, perkara ini akan menjadi ujian sejauh mana prinsip keterbukaan informasi dan kepastian hukum benar-benar dijalankan dalam praktik pemerintahan.
Soni. M















