LUWU | Breakingnewspost.id — Program penanaman sekitar 120 ribu pohon mangrove di Muara Lamasi menjadi sorotan dari internal kelompok pelaksana. Bukan karena target penanamannya semata, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran dan mekanisme pencairan dana program.
Sorotan tersebut mencuat setelah bendahara kelompok mempertanyakan posisi dan penggunaan dana yang menurut keterangannya telah dicairkan.
Bendahara mengaku tidak mengetahui secara jelas pengelolaan dana pencairan tahap pertama. Ia menyebut dirinya hanya diminta membubuhkan tanda tangan dalam proses administrasi, sementara dana tersebut menurut keterangannya tidak pernah berada dalam penguasaannya.
Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan internal yang kini meminta jawaban dari ketua kelompok.
Jika dana telah dicairkan, siapa yang menerima dan mengelolanya? Untuk kebutuhan apa dana tersebut digunakan? Berapa jumlah yang telah dibelanjakan? Dan berapa dana yang masih tersisa?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena menyangkut akuntabilitas penggunaan dana program yang melibatkan kelompok masyarakat.
Anggaran Disebut Mencapai Sekitar Rp800 Juta
Bendahara kelompok mengatakan dirinya telah melakukan pengecekan terhadap data pada kementerian terkait.
Berdasarkan pengecekan tersebut, ia memperkirakan total anggaran program penanaman mangrove mencapai sekitar Rp800 juta.
Namun, angka tersebut masih berupa informasi yang menurut bendahara diperoleh dari pengecekan data dan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi program, termasuk Rencana Anggaran Biaya atau RAB, surat keputusan, perjanjian kerja sama, serta dokumen pencairan.
Untuk tahap pertama, bendahara menyebut pencairan diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta.
Di sinilah persoalan transparansi mulai dipertanyakan.
Bendahara mengaku tidak memegang dana tersebut meskipun secara administratif dirinya memiliki posisi sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan kelompok.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kebingungan mengenai mekanisme pengelolaan dana di tingkat kelompok.
Tanda Tangan Ada, Dana Tidak Dikuasai?
Persoalan yang disampaikan bendahara bukan sekadar mengenai jumlah uang.
Ada pertanyaan administratif yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Jika seorang bendahara dilibatkan dalam proses administrasi keuangan, sejauh mana kewenangannya? Siapa yang mempunyai akses terhadap dana? Siapa yang melakukan pembayaran? Siapa yang menyimpan bukti transaksi? Dan siapa yang nantinya bertanggung jawab terhadap laporan pertanggungjawaban?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi penyimpangan.
Namun, dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran publik atau dana program resmi, mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban harus dapat ditelusuri melalui dokumen.
Karena itu, transparansi menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah yang dicairkan memiliki tujuan penggunaan yang jelas dan bukti pengeluaran yang dapat diperiksa.
Sekretaris Minta Semua Anggota Dikumpulkan
Sementara itu, sekretaris kelompok menyampaikan bahwa apabila persoalan tersebut akan dibahas dalam pertemuan, seluruh anggota yang terdaftar sebaiknya dilibatkan.
Menurutnya, forum bersama diperlukan agar tidak terjadi perbedaan informasi di antara anggota.
Dalam forum tersebut, ketua kelompok diharapkan memberikan penjelasan mengenai proses pelaksanaan program sekaligus pengelolaan keuangannya.
Tidak berhenti pada penjelasan lisan, anggota juga menginginkan agar nota, kuitansi, bukti pembayaran, RAB, dokumen pencairan, dan dokumen pendukung lainnya dapat diperlihatkan untuk diperiksa bersama.
Dengan cara itu, persoalan yang berkembang di internal kelompok dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan.
Rp170 Juta Harus Jelas Peruntukannya
Jika benar pencairan tahap pertama mencapai sekitar Rp170 juta, maka terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada anggota.
Berapa dana yang sudah digunakan?
Untuk kegiatan apa saja?
Siapa penerima pembayaran?
Apakah setiap pengeluaran memiliki nota atau bukti transaksi?
Berapa saldo dana yang masih tersisa?
Dan apakah seluruh penggunaan dana sesuai dengan RAB serta ketentuan program?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban yang wajar dalam pengelolaan keuangan kelompok.
Terlebih, program penanaman mangrove bukan hanya menyangkut aktivitas penanaman pohon. Di dalamnya terdapat perencanaan, pengadaan kebutuhan kegiatan, mobilisasi, pemeliharaan, administrasi, serta komponen lain yang harus memiliki dasar penganggaran apabila memang tercantum dalam RAB.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen menjadi jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan angka.
Jangan Berhenti pada Klarifikasi Lisan
Persoalan transparansi akan sulit diselesaikan apabila hanya dijawab melalui pernyataan lisan.
Anggota kelompok membutuhkan dokumen yang dapat diperiksa bersama.
Jika dana tahap pertama memang sekitar Rp170 juta, maka laporan sederhana mengenai jumlah dana masuk, jumlah dana keluar, peruntukan setiap pengeluaran, serta saldo akhir akan membantu menjernihkan persoalan.
Begitu pula apabila terdapat perbedaan antara informasi yang beredar dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen dapat menjadi alat verifikasi.
Jika seluruh penggunaan dana sesuai aturan, maka keterbukaan justru menjadi cara paling efektif untuk menjawab pertanyaan anggota sekaligus menghilangkan dugaan atau kecurigaan yang berkembang.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan pencatatan atau administrasi, forum resmi dapat menjadi ruang untuk melakukan koreksi sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Ketua Kelompok Ditunggu Klarifikasinya
Sampai pada tahap ini, sorotan yang muncul masih berada pada ranah pertanyaan dan permintaan transparansi internal kelompok.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan dana.
Karena itu, keterangan dari ketua kelompok menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Ketua kelompok perlu menjelaskan mekanisme pencairan dana, pihak yang menerima atau menguasai dana, penggunaan dana tahap pertama, jumlah saldo yang tersisa, serta keberadaan dokumen pertanggungjawaban.
Konfirmasi juga diperlukan mengenai angka total anggaran sekitar Rp800 juta dan pencairan tahap pertama sekitar Rp170 juta agar angka tersebut tidak hanya bersumber dari perkiraan internal, tetapi dapat dicocokkan dengan dokumen resmi program.
Selain itu, pihak kementerian atau instansi terkait juga penting dimintai konfirmasi mengenai besaran anggaran, tahapan pencairan, mekanisme pengelolaan dana, serta kewajiban pelaporan kelompok pelaksana.
Transparansi Menjadi Kunci
Program penanaman sekitar 120 ribu mangrove di Muara Lamasi memiliki tujuan yang berkaitan dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pengelolaannya semestinya tidak hanya dinilai dari berapa banyak pohon yang ditanam.
Aspek administrasi dan penggunaan anggaran juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Publik dan anggota kelompok berhak mendapatkan informasi sesuai mekanisme yang berlaku, sementara pengelola program juga berhak memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak perlu diarahkan menjadi tuduhan.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan.
Jika seluruh dana digunakan sesuai peruntukan, tunjukkan dokumennya.
Jika terdapat saldo, jelaskan jumlahnya.
Jika ada pengeluaran, tampilkan bukti transaksi.
Jika terdapat mekanisme khusus dalam pengelolaan dana, jelaskan dasar dan prosedurnya.
Dengan demikian, persoalan yang saat ini menjadi pertanyaan internal kelompok dapat diselesaikan secara terbuka, terukur, dan berdasarkan data.
Sebab dalam program yang menyangkut anggaran dan kepentingan masyarakat, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban.
Tim Redaksi















