Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Pengurus HIMPAUDI Sikka Periode 2026–2030 Dilantik, Didorong Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme Guru PAUD

47
×

Pengurus HIMPAUDI Sikka Periode 2026–2030 Dilantik, Didorong Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme Guru PAUD

Sebarkan artikel ini

Sikka – Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia Kabupaten Sikka periode 2026–2030 resmi dilantik secara daring oleh Pengurus Wilayah HIMPAUDI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (4/5/2026). Pelantikan ini berlangsung serentak bersama 14 pengurus daerah HIMPAUDI se-NTT.

Di Kabupaten Sikka, prosesi pelantikan dipusatkan di aula rumah jabatan bupati dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan anak usia dini. Hadir di antaranya Bunda PAUD Kabupaten Sikka Ny. Fista Sambuari Kago, Kepala Bidang PAUD-SPNF Eugenius Octaviandi Kamelo Carvallo, serta pengawas PAUD Elisabet Gaso.

Pelantikan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua PW HIMPAUDI NTT Nomor 026/PW-HIMPAUDI-NTT/III/2026 tentang pengesahan pengurus, dilanjutkan dengan pembacaan ikrar pengabdian, penyerahan SK, penandatanganan berita acara, serta penyerahan pataka organisasi kepada ketua terpilih.

Adapun susunan pengurus yang dilantik dipimpin oleh Olga Oktaviana Naga sebagai Ketua, didampingi Titon Nikolai Nau sebagai Wakil Ketua. Posisi Sekretaris diemban Restituta Martina, dengan Veronika Flora De Flores sebagai Wakil Sekretaris. Sementara itu, jabatan Bendahara dipercayakan kepada Anastasia Frederika Wilhelmina Wida, didampingi Nur Fadillah sebagai Wakil Bendahara.

Ketua HIMPAUDI Provinsi NTT, Yahya Baksuni, dalam sambutannya secara daring menegaskan pentingnya peran pengurus baru dalam memperkuat kolaborasi dengan Dinas Pendidikan serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mendorong kemajuan pendidikan anak usia dini di daerah.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi tenaga pendidik PAUD. Mengacu pada regulasi nasional, guru PAUD formal atau taman kanak-kanak diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1).

“Saya berharap HIMPAUDI dapat menjadi wadah yang memfasilitasi para guru PAUD yang belum sarjana untuk mengakses program beasiswa dari Kementerian Pendidikan,” ujarnya.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran HIMPAUDI dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan anak usia dini, baik dari sisi kompetensi tenaga pendidik maupun pengelolaan lembaga PAUD di Kabupaten Sikka.

Dengan kepengurusan baru, HIMPAUDI Sikka diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme guru, memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak usia dini, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun fondasi pendidikan sejak dini.

Yuvenfernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *