Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaNasional

PIAR NTT Minta Penjelasan Kemlu Soal Keadilan Adelina Lisao, Soroti Kekosongan Pertanggungjawaban Pidana

20
×

PIAR NTT Minta Penjelasan Kemlu Soal Keadilan Adelina Lisao, Soroti Kekosongan Pertanggungjawaban Pidana

Sebarkan artikel ini

KUPANG-BreakingNewspost.id — Delapan tahun setelah kematian tragis pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Lisao, tuntutan keadilan belum sepenuhnya terjawab. Meski pemerintah Indonesia berhasil memenangkan gugatan perdata dan memperoleh putusan ganti rugi bagi keluarga korban, aspek pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dinilai masih menyisakan luka dan pertanyaan besar.

Atas dasar itu, Lembaga Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur secara resmi meminta penjelasan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh negara pasca putusan perdata yang dimenangkan di Malaysia.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 05/B-Eks/PIAR-NTT/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani Koordinator Pelaksana PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik.

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Ketua Komisi DPR RI terkait, serta Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Sarah menjelaskan, PIAR NTT merupakan organisasi masyarakat sipil yang sejak 1989 aktif melakukan advokasi hak asasi manusia di NTT. Salah satu isu yang secara konsisten mereka tangani adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk pendampingan terhadap keluarga pekerja migran yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

“Sejak tahun 2004 kami mendampingi berbagai kasus perdagangan orang dan pelanggaran hak pekerja migran. Salah satunya adalah kasus Adelina Lisao yang kami dampingi bersama keluarga korban sejak 2018,” ujar Sarah dalam surat tersebut.

Kasus yang Mengguncang Nurani Publik

Kasus Adelina Lisao menjadi salah satu tragedi pekerja migran Indonesia yang paling menyita perhatian publik nasional maupun internasional.

Perempuan asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah majikannya di Penang, Malaysia, pada Februari 2018.

Korban mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan dan penelantaran berkepanjangan. Adelina akhirnya meninggal dunia pada 11 Februari 2018 setelah mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik Indonesia karena dianggap mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran sektor domestik yang bekerja di luar negeri.

Namun perjalanan panjang proses hukum yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan justru berakhir dengan hasil yang mengecewakan banyak pihak.

Pada April 2019 hingga September 2020, Pengadilan Tinggi Penang menjatuhkan putusan bebas murni (Discharge Amounting to Acquittal) terhadap majikan utama korban, Ambika MA Shan.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Rayuan Malaysia.

Harapan untuk memperoleh keadilan pidana semakin pupus ketika pada Juni 2022 Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Malaysia. Putusan tersebut sekaligus mengesahkan pembebasan pelaku secara permanen.

“Bagi banyak masyarakat Indonesia, terutama keluarga korban, putusan itu meninggalkan luka mendalam karena hilangnya nyawa seorang warga negara tidak diikuti dengan adanya pertanggungjawaban pidana,” tulis Sarah.

Kemenangan Perdata Belum Menjawab Seluruh Tuntutan Keadilan

Di tengah kekecewaan atas berakhirnya jalur pidana, pemerintah Indonesia melalui jalur diplomasi dan pendampingan hukum berhasil mencatat perkembangan penting.

Pada Februari 2024, Mahkamah Tinggi Malaysia mengabulkan gugatan perdata yang diajukan atas nama keluarga Adelina Lisao.

Pengadilan memutuskan pemberian ganti rugi sebesar RM750.000 atau sekitar Rp2,45 miliar kepada ahli waris korban.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari PIAR NTT karena menunjukkan komitmen negara dalam memperjuangkan hak korban dan keluarganya.

Namun demikian, menurut PIAR, kemenangan perdata tidak dapat sepenuhnya menggantikan kebutuhan akan keadilan pidana.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Kuala Lumpur dalam memperjuangkan hak ganti rugi bagi keluarga korban. Namun aspek keadilan pidana masih menyisakan kekosongan hukum yang mengganjal nurani publik,” tegas Sarah.

PIAR menilai, kompensasi finansial penting sebagai bentuk pemulihan hak keluarga korban, tetapi tidak dapat menghapus pertanyaan mendasar mengenai pertanggungjawaban atas kematian seorang pekerja migran yang mengalami kekerasan berat.

Tiga Pertanyaan untuk Negara

Melalui surat tersebut, PIAR NTT mengajukan tiga pertanyaan utama kepada Kementerian Luar Negeri RI.

Pertama, mengenai sikap diplomasi pemerintah setelah kemenangan gugatan perdata. PIAR meminta penjelasan terkait langkah konkret pemerintah dalam memastikan mantan majikan korban benar-benar melaksanakan putusan pengadilan dan membayarkan seluruh nilai ganti rugi yang telah ditetapkan.

Kedua, terkait kemungkinan penggunaan instrumen hukum lain yang masih tersedia. PIAR mempertanyakan apakah pemerintah masih membuka peluang menempuh mekanisme hukum internasional, kerja sama yudisial bilateral, maupun pelaporan kepada mekanisme hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mengejar akuntabilitas yang lebih luas atas kasus tersebut.

Ketiga, mengenai evaluasi perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia. PIAR meminta penjelasan tentang langkah pemerintah dalam memperkuat implementasi nota kesepahaman (MoU) penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Menurut PIAR, kasus Adelina seharusnya menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, penempatan, pengawasan, hingga mekanisme penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran.

Transparansi Dinilai Penting

PIAR menegaskan bahwa surat tersebut bukan semata-mata bentuk kritik, melainkan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan negara tetap hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya.

Organisasi itu juga mengapresiasi berbagai langkah yang selama ini telah dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian Luar Negeri RI dalam mendampingi proses hukum Adelina Lisao.

Namun demikian, keterbukaan informasi mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut dinilai penting agar publik mengetahui sejauh mana negara terus memperjuangkan keadilan.

“Harapan kami, transparansi informasi terkini sangat penting bagi masyarakat untuk mengawal penegakan keadilan yang bermartabat dan memastikan negara hadir sepenuhnya melindungi setiap nyawa warga negaranya di luar negeri,” tulis Sarah.

Kasus Adelina Lisao kini tidak lagi sekadar menjadi perkara hukum lintas negara. Bagi banyak kalangan, kasus tersebut telah menjadi simbol perjuangan pekerja migran Indonesia dalam memperoleh perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, dan akses terhadap keadilan yang utuh.

Delapan tahun setelah kematiannya, pertanyaan yang terus bergema masih sama: apakah keadilan telah benar-benar hadir bagi Adelina Lisao, atau baru berhenti pada angka ganti rugi tanpa adanya pertanggungjawaban yang setimpal atas hilangnya sebuah nyawa?

Yuven Fernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *