Konawe Selatan-Breakingnewspost.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memasuki tahap penyidikan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Dimulainya tahap penyidikan menjadi perkembangan baru dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang sebelumnya dilaporkan oleh Forum Masyarakat Ranowila.
Forum Masyarakat Ranowila menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum yang dinilai telah merespons laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Sultra yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga masuk pada tahap penyidikan. Ini adalah bentuk harapan masyarakat terhadap tegaknya hukum dan keadilan di desa,” ujar perwakilan Forum Masyarakat Ranowila.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Ranowila mencuat setelah masyarakat menilai terdapat sejumlah program desa dan penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan maupun realisasi di lapangan.
Dugaan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada Polda Sultra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Masuknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya. Pada tahap ini, penyidik akan melakukan pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran penggunaan anggaran desa yang diduga bermasalah.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, warga juga menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi tata kelola pemerintahan desa agar penggunaan dana publik lebih akuntabel dan tepat sasaran.
“Dana desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional hingga kasus ini terang benderang,” tegas perwakilan forum.
Secara hukum, pengelolaan dana desa diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, perkara tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Konawe Selatan mengingat dana desa merupakan instrumen penting pembangunan desa yang bersumber dari keuangan negara dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Liputan:soni.m















