Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Polda Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik, Disebut Kasus Perdana di Daerah

95
×

Polda Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik, Disebut Kasus Perdana di Daerah

Sebarkan artikel ini

KENDARI-BreakingNewspost.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mulai mengusut dugaan tindak pidana terkait keterbukaan informasi publik yang disebut sebagai kasus pertama di wilayah tersebut. Penanganan perkara ini dinilai menjadi momentum penting dalam penegakan hak akses informasi masyarakat.

Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/III/2026/SPKT yang diajukan pada 26 Maret 2026.

Kasus ini diduga terjadi pada 2025 di Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, dan berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Penanganan perkara saat ini berada pada tahap penyelidikan dan ditangani Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra. Aparat kepolisian tengah mengumpulkan bahan keterangan serta bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tertanggal 30 Maret 2026, penyelidik akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain klarifikasi terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor, koordinasi dengan instansi terkait, serta gelar perkara.

Sebagai bagian dari proses tersebut, pelapor dijadwalkan memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik.

Pelapor Harap Jadi Preseden

Pelapor, Risal, berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat dan transparan. Ia menilai penanganan kasus ini memiliki arti penting, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat luas.

“Saya berharap penyidik bisa segera memproses kasus ini, karena ini merupakan kasus pertama terkait keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum terkait hak akses informasi publik.

Edukasi bagi Badan Publik

Risal juga menekankan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi badan publik agar lebih memahami kewajiban dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.

Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang, sehingga setiap badan publik wajib mematuhinya.

“Ini bukan hanya soal kepentingan pribadi, tetapi juga edukasi bagi masyarakat dan badan publik agar memahami hak dan kewajiban dalam keterbukaan informasi,” katanya.

Harapan Transparansi Penanganan

Di sisi lain, publik berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini juga dinilai menjadi ujian awal bagi implementasi penegakan hukum di bidang keterbukaan informasi publik di daerah, yang selama ini lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi.

Dengan proses yang sedang berjalan, perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, terutama dalam mendorong pemenuhan hak masyarakat atas informasi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Reporter:soni.m

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *