SOPPENG-BreakingNewspost.id – Polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng terus bergulir dan kini memasuki wilayah yang lebih substansial. Perdebatan tidak lagi sekadar berkisar pada ada atau tidaknya kewenangan pemerintah daerah, melainkan telah menyentuh persoalan yang lebih mendasar: apakah seluruh regulasi yang mengatur jabatan strategis tersebut telah benar-benar dijalankan secara utuh dan konsisten?
Di tengah berkembangnya berbagai tafsir hukum, Founder DPP LSM GARDA 08 meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya menjadi penonton dari kejauhan. Menurutnya, Kemendagri perlu hadir memberikan penjelasan yang terang agar polemik yang berkembang tidak terus berubah menjadi ruang spekulasi publik.
Semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan yang utuh, semakin banyak tafsir yang berkembang. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan asumsi, melainkan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut GARDA 08, jabatan Kepala Dinas Dukcapil bukan jabatan birokrasi biasa. Posisi tersebut memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan nasional yang pembinaan teknisnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada jabatan tersebut dinilai layak memperoleh perhatian lebih dibanding jabatan perangkat daerah lainnya.
Publik Menunggu Penjelasan, Bukan Perdebatan
Founder GARDA 08 menilai polemik yang berkembang saat ini seharusnya bisa diselesaikan melalui keterbukaan informasi.
Menurutnya, jika seluruh prosedur telah ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk tidak menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan kepada masyarakat.
Jangan biarkan publik menebak-nebak. Dalam negara hukum, transparansi adalah cara terbaik untuk menghentikan polemik. Semakin tertutup sebuah proses, semakin besar ruang kecurigaan yang muncul,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan semata-mata kewenangan kepala daerah atau BKPSDM dalam menjalankan fungsi pembinaan ASN.
Yang menjadi perhatian publik adalah apakah seluruh ketentuan yang mengatur jabatan Dukcapil telah menjadi bagian dari proses yang ditempuh.
Jabatan Khusus, Aturan Khusus
Menurutnya, salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah bahwa jabatan yang memiliki pengaturan khusus harus diperlakukan sesuai regulasi yang mengaturnya.
Karena itu, muncul pertanyaan yang hingga kini masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat: apakah seluruh mekanisme dan regulasi yang berkaitan dengan jabatan Dukcapil telah dijalankan secara lengkap, atau hanya sebagian yang dijadikan dasar?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan opini. Yang dibutuhkan adalah penjelasan resmi dari institusi yang memiliki kewenangan pembinaan teknis, yaitu Kemendagri,” katanya.
Kemendagri Didorong Ambil Sikap
GARDA 08 menilai kehadiran Kemendagri dalam polemik ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi.
Menurutnya, ketika sebuah kebijakan memunculkan perdebatan hukum yang berkepanjangan, maka klarifikasi dari lembaga yang memiliki otoritas menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Kemendagri perlu memberikan penjelasan yang objektif agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas. Jangan sampai polemik terus bergulir tanpa kepastian, karena yang dipertaruhkan bukan hanya status seorang pejabat, tetapi juga kredibilitas tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Yang Dipertaruhkan Lebih Besar dari Sekadar Jabatan
Founder GARDA 08 menilai substansi persoalan ini jauh lebih besar dibanding sekadar pergantian atau penonaktifan seorang pejabat.
Menurutnya, yang sedang diuji adalah sejauh mana prinsip negara hukum dijalankan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Apakah setiap keputusan benar-benar lahir dari proses yang lengkap, berdasarkan regulasi yang utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum?
Ataukah masih terdapat ruang yang menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat?
“Pada akhirnya, publik tidak hanya ingin mengetahui siapa yang berwenang mengambil keputusan. Publik juga ingin memastikan bahwa setiap keputusan lahir melalui prosedur yang benar, transparan, dan sesuai dengan seluruh aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebab dalam negara hukum, legitimasi sebuah keputusan tidak hanya lahir dari kewenangan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur, keterbukaan informasi, dan kemampuan pemerintah menjawab setiap pertanyaan yang muncul secara objektif dan bertanggung jawab.Judul alternatif yang lebih mengigit:
@Red















