Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Polemik Lahan di Minahasa Memanas, Tiga Calon Hukum Tua Dilaporkan ke Polisi

17
×

Polemik Lahan di Minahasa Memanas, Tiga Calon Hukum Tua Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Sulawesi Utara-BreakingNewspost.id —Polemik kepemilikan lahan di kawasan Gunung Tatawiran, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kian memanas dan mulai merembet ke ranah hukum. Sengketa ini mencuat di tengah dinamika pemilihan Hukum Tua di Desa Koha Raya.

Wenny Lumentut melaporkan tiga calon Hukum Tua ke Polresta Manado atas dugaan pencemaran nama baik dan provokasi. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum, Heivy Mandang, pada Kamis (23/4/2026).

Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya informasi yang dinilai merugikan pelapor serta memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lahan seluas sekitar 55 hektare diduga berada di kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin resmi, hingga berdampak pada sumber air bersih warga akibat pembangunan fasilitas paralayang.

Klarifikasi dari Pihak Pelapor

Pihak pelapor membantah seluruh tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ditegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi.

“Informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar kuasa hukum.

Menurutnya, pelaporan ini dilakukan sebagai upaya memulihkan nama baik sekaligus memperoleh kepastian hukum atas isu yang berkembang.

Isu Meluas di Tengah Momentum Politik Desa

Isu kepemilikan lahan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan publik, terutama karena muncul di tengah momentum pemilihan Hukum Tua. Kondisi ini dinilai memperbesar sensitivitas sosial di tingkat lokal.

Situasi semakin menghangat setelah muncul informasi adanya rencana pengerahan massa ke lokasi lahan pada 25 April 2026. Jika tidak dikelola dengan baik, langkah tersebut berpotensi memicu konflik terbuka di masyarakat.

Pihak pelapor mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.

Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini kini telah ditangani oleh kepolisian. Publik berharap proses penanganan berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Ujian Stabilitas Sosial

Peristiwa ini menjadi ujian bagi stabilitas sosial dan politik di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah pedesaan yang tengah menghadapi dinamika demokrasi lokal.

Pengamat menilai, penyelesaian sengketa secara hukum dan sikap menahan diri dari semua pihak menjadi kunci untuk mencegah eskalasi konflik. Upaya menjaga kondusivitas dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

(Yoksan Salendah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *