Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Polsek Mendo Barat Amankan 5 Bungkus Diduga Ganja di Kebun Warga Desa Air Duren

31
×

Polsek Mendo Barat Amankan 5 Bungkus Diduga Ganja di Kebun Warga Desa Air Duren

Sebarkan artikel ini

Bangka-BreakingNewspost.id — Aparat Polsek Mendo Barat, Kabupaten Bangka, mengamankan temuan bungkusan diduga narkoba jenis ganja tak bertuan di kebun sawit milik seorang warga di Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, pada Selasa (10/3/2026) sore.

Temuan Berawal dari Warga

Informasi yang dihimpun menyebutkan, total terdapat lima bungkus plastik berwarna cokelat yang diduga berisi ganja, masing-masing dengan berat sekitar 1 kilogram, sehingga total temuan mencapai kurang lebih 5 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (11/3/2026).

“Ya benar. Kita sudah menerima laporan dari Kapolres bahwa ada temuan diduga ganja tak bertuan di kebun sawit milik warga Desa Air Duren. Temuan ini sebanyak 5 bungkus dengan total berat kurang lebih 5 kilogram,” kata Agus.

Menurut Agus, penemuan itu bermula ketika seorang warga setempat menemukan bungkusan mencurigakan di kebun miliknya dan segera melaporkan ke Polsek Mendo Barat.

Tindakan Polisi

Mendapat laporan, jajaran Polsek Mendo Barat langsung menuju lokasi dan memeriksa keberadaan bungkusan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, petugas memastikan lima bungkus plastik berwarna cokelat itu memang diduga berisi ganja.

“Setelah memastikan temuan itu, lima bungkus diduga ganja langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Mendo Barat,” ujar Agus.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman asal usul dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Imbauan dan Kesadaran Masyarakat

Kombes Agus menegaskan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan temuan atau informasi terkait narkotika kepada aparat kepolisian. Tindakan cepat warga Desa Air Duren ini dinilai sangat membantu pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Bangka.

“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Temuan ini menjadi bukti bahwa partisipasi warga bisa membantu menjaga keamanan lingkungan,” tambah Agus.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Sat Narkoba Polres Bangka untuk menelusuri asal usul ganja serta jaringan yang mungkin terkait dengan temuan lima bungkus narkotika tersebut.

Kesimpulan

Temuan bungkusan diduga ganja di kebun sawit milik warga ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Langkah cepat warga dalam melapor memungkinkan pihak kepolisian melakukan penanganan awal sehingga potensi peredaran narkoba bisa segera ditangani.

Reporter: nyimas yeni lestari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…