JAKARTA| BreakingNewsPost.id — Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Ketua Umum PDI Perjuangan memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan kader partai Deddy Yevri Sitorus yang menuai kontroversi, setelah menyebut kalangan wartawan sebagai “gerombolan sirkus” dalam forum rapat di lingkungan DPR RI.
Pernyataan sikap ini disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, setiap pejabat publik dan penyelenggara negara wajib berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, mengingat setiap ucapan memiliki konsekuensi hukum maupun dampak sosial yang luas.
Siapa pun orangnya, apa pun profesinya dan jabatannya, jangan sembarangan berbicara di depan umum. Salah berbicara bisa berakibat fatal. Pepatah lama mengatakan, mulutmu adalah harimaumu,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin mendengar pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila pernyataan itu tidak dapat dibuktikan dasar faktanya secara sah, hal itu berpotensi menimbulkan stigma keliru, mencederai martabat profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang, serta memicu kegaduhan yang tidak perlu di ruang publik.
Jika memang terdapat persoalan pribadi atau keberatan terhadap oknum wartawan tertentu, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum atau mekanisme yang benar, bukan dengan melontarkan pernyataan yang seolah menuduh seluruh profesi wartawan secara umum,” tegasnya.
Oleh karena itu, Prof. Sutan Nasomal meminta pimpinan tertinggi PDI Perjuangan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar polemik ini tidak semakin melebar dan menimbulkan kesalahpahaman yang lebih dalam.
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menelaah secara cermat apakah pernyataan tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum harus ditegakkan secara adil dan setara, tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tandasnya.
Sebagai pemerhati tata kelola lembaga negara, Prof. Sutan Nasomal juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menindaklanjuti perkara ini melalui mekanisme penegakan kode etik, apabila dinilai terdapat indikasi pelanggaran norma etika anggota dewan.
Ia mengingatkan bahwa DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat wajib menjaga hubungan yang harmonis dan saling menghormati dengan insan pers, mengingat pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial bagi kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini disusun, belum diterima tanggapan resmi dari Deddy Yevri Sitorus maupun dari jajaran PDI Perjuangan terkait tuntutan klarifikasi ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Profil Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Pendiri dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, serta Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Doktor Sutan Nasomal.











