Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Prof. Sutan Nasomal Dukung Kebijakan BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan

1
×

Prof. Sutan Nasomal Dukung Kebijakan BPJPH: Label Halal Wajib Dicantumkan, Pelaku Usaha Jangan Abaikan Aturan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Breakingnewspost.id — Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memperkuat pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran jaminan produk halal mendapat dukungan penuh dari Profesor Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom ini menegaskan bahwa kewajiban pencantuman Label Halal merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen dan tidak boleh dianggap sekadar urusan administrasi.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, kewajiban mencantumkan Label Halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta tidak mengabaikan aturan yang telah jelas ditetapkan pemerintah.

“Program halal ini sangat baik dan harus kita dukung. Pengusaha, khususnya pelaku usaha kuliner makanan dan minuman, harus memahami bahwa pencantuman Label Halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen. Jangan sampai aturan sudah jelas, tetapi pelaku usaha justru mengabaikannya,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Ia menegaskan, keberadaan regulasi BPJPH seharusnya menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela, bukan menunggu hingga dikenai sanksi.

“Jangan sanksi yang dikedepankan, tetapi pembinaan harus berjalan berimbang. Namun, pembinaan juga jangan dijadikan alasan bagi pelaku usaha untuk terus mengabaikan kewajibannya. Kalau produk memang wajib bersertifikat halal dan wajib mencantumkan Label Halal sesuai ketentuan, maka pengusaha harus patuh,” tegasnya.

Dorong Pendampingan Aktif dari Pemerintah Daerah

Prof. Sutan Nasomal juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk aktif memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi dan pencantuman Label Halal.

Penyuluhan dan pembinaan, katanya, dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Tenaga Kerja, serta instansi terkait lainnya.

“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Berikan pendampingan, sosialisasi, serta edukasi dan kemudahan akses informasi. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya mau patuh, tetapi belum memahami prosedurnya. Mereka harus dibantu agar bisa memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjadikan keterbatasan pemahaman sebagai alasan untuk terus menunda atau mengabaikan aturan yang berlaku.

“Pelaku usaha juga harus proaktif. Jangan menunggu ditegur. Kalau belum memiliki sertifikasi halal atau belum memahami kewajiban pencantuman Label Halal, segera mencari informasi melalui saluran resmi dan mengurus sesuai ketentuan. Ini menyangkut kepercayaan konsumen dan masa depan usaha mereka,” katanya.

Label Halal Bukan Sekadar Tanda, Melainkan Jaminan Kualitas dan Kepercayaan

Lebih jauh, Prof. Sutan Nasomal menilai kebijakan jaminan produk halal pada akhirnya bukan hanya memberikan perlindungan bagi konsumen Muslim, melainkan juga meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia secara luas.

“Halal sekarang bukan sekadar persoalan label. Ini menyangkut kualitas, keamanan, transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan. Produk yang memenuhi standar halal justru memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional,” pungkasnya.

Regulasi Sanksi Administratif Sudah Berlaku

Sebagai landasan hukum, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi dasar sekaligus acuan dalam penerapan sanksi administratif sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha diharapkan segera memastikan status sertifikasi dan pencantuman Label Halal produknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan sejak awal dinilai jauh lebih baik daripada menunggu adanya pengawasan dan penindakan.

Narasumber:
Prof. Alhamdhu Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompil, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum Yayasan Pendidikan dan Bantuan Hukum (YPLBH), serta Rektor Universitas STIA–STIH Pronass.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *