Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

profesor sutan nasomal soroti kelangkaan elpiji 3 kg di soppeng, distribusi diminta dibongkar

17
×

profesor sutan nasomal soroti kelangkaan elpiji 3 kg di soppeng, distribusi diminta dibongkar

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | Breakingnewspost.id — Kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Soppeng kembali memunculkan pertanyaan mengenai jalur distribusi hingga ke tingkat konsumen. 16 Agustus 2026 Di tengah kesulitan masyarakat memperoleh bahan bakar bersubsidi tersebut, dugaan permainan distribusi dan penimbunan ikut disorot.

Pakar hukum Prof. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak sekadar melihat persoalan dari sisi ketersediaan pasokan. Menurut dia, rantai distribusi perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab sebenarnya elpiji 3 kilogram sulit ditemukan masyarakat.

Sutan menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media secara melalui sambungan telepon seluler pada 16 Agustus 2026.

Ia menduga kelangkaan di tingkat masyarakat perlu ditelusuri hingga ke jalur distribusi, termasuk kemungkinan adanya praktik yang menyebabkan pasokan tidak sampai kepada konsumen sebagaimana mestinya.

Permainan distribusi dan dugaan penimbunan harus ditelusuri. Aparat perlu melihat bagaimana pasokan elpiji 3 kilogram bergerak dari distributor, agen, pangkalan hingga ke masyarakat.

Namun, dugaan tersebut menurut dia tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan. Pemeriksaan dan bukti menjadi dasar untuk menentukan apakah benar terjadi penyimpangan.

pasokan ada, tetapi masyarakat sulit mendapatkan

Persoalan utama yang perlu dijawab adalah kesesuaian antara pasokan dengan kondisi di lapangan.

Jika pasokan elpiji 3 kilogram tetap masuk ke Kabupaten Soppeng, tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkannya, maka menurut Sutan terdapat mata rantai distribusi yang perlu diperiksa.

Pertanyaannya sederhana: berapa pasokan yang masuk, siapa yang menerima, berapa yang disalurkan, kapan disalurkan, dan berapa yang akhirnya sampai kepada konsumen?

Pertanyaan tersebut penting karena elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peredarannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif. Data distribusi perlu dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan.

dugaan distributor bermain dua kaki perlu dibuktikan

Sutan juga menyinggung dugaan adanya pihak dalam rantai distribusi yang memainkan dua jalur atau “bermain dua kaki”.

Namun, istilah tersebut tidak boleh berhenti sebagai tudingan. Untuk membuktikannya, aparat perlu menelusuri dokumen distribusi, volume pasokan, transaksi, tujuan pengiriman, serta ketersediaan stok di tingkat agen dan pangkalan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah pasokan dan barang yang tersedia di lapangan, kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Sebaliknya, apabila data menunjukkan distribusi berjalan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar terhadap pelaku usaha.

aparat diminta turun ke lapangan

Sutan meminta aparat penegak hukum, mulai dari tingkat kewilayahan sesuai kewenangannya, membantu mengungkap penyebab kelangkaan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan bahwa stok terbatas.

Jika ditemukan dugaan penimbunan, aparat dapat melakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Namun, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, persoalan tersebut harus dijelaskan sebagai masalah pasokan, distribusi atau faktor lain yang dapat diverifikasi.

rudiandi sebelumnya desak evaluasi

Sorotan tersebut sejalan dengan desakan aktivis hukum Rudiandi, CFLE., C.BJ., C.EJ., yang sebelumnya meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng dan APH mengevaluasi rantai distribusi elpiji 3 kilogram.

Rudiandi meminta pemeriksaan dilakukan mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer.

Kalau pasokan masuk tetapi di lapangan langka, pertanyaannya: elpiji itu ke mana? Ini yang harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti pada alasan stok terbatas.

Menurut Rudiandi, evaluasi tidak berarti menuduh seluruh pangkalan maupun pengecer melakukan pelanggaran.

“Yang menjalankan aturan jangan diganggu. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Subsidi negara harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak.”

rantai distribusi perlu diuji dengan data

Dari sisi pengawasan, sejumlah data menjadi penting untuk diperiksa. Di antaranya jumlah pasokan yang diterima distributor atau agen, volume yang disalurkan kepada pangkalan, jadwal pengiriman, stok yang tersedia, hingga pola penjualan kepada masyarakat.

Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan kondisi di lapangan.

Jika terjadi kekurangan, pemerintah perlu mengetahui titik persoalannya. Apakah pasokan memang tidak mencukupi, distribusi mengalami hambatan, kebutuhan masyarakat meningkat, atau ada faktor lain.

Jika terdapat indikasi penimbunan atau penyimpangan, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

jangan sampai masyarakat menjadi korban

Kelangkaan elpiji 3 kilogram pada akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat. Ketika barang sulit diperoleh, konsumen menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan informasi yang transparan mengenai kondisi pasokan di Soppeng.

Masyarakat berhak mengetahui apakah stok memang berkurang, distribusi terlambat, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan elpiji bersubsidi sulit diperoleh.

Transparansi juga diperlukan agar isu mengenai dugaan penimbunan maupun permainan distribusi tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa dasar.

menunggu verifikasi pemerintah dan aparat

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan terverifikasi bahwa kelangkaan elpiji 3 kilogram di Soppeng disebabkan oleh penimbunan, konspirasi distributor, atau pelanggaran tertentu.

Pernyataan mengenai dugaan tersebut merupakan pandangan dan desakan narasumber yang masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi teknis, distributor, agen, pangkalan dan pengecer perlu diberi ruang untuk menjelaskan kondisi distribusi yang sebenarnya.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka.

Persoalannya kini bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan ke mana aliran elpiji 3 kilogram bergerak setelah pasokan masuk dan apakah subsidi negara benar-benar berakhir di tangan masyarakat yang berhak.

Hak jawab Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi terkait, distributor, agen, pangkalan, pengecer, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka demi menjaga akurasi, independensi dan keberimbangan.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *