SOPPENG-BreakingNewspost.id – Polemik pembebastugasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng masih terus bergulir dan belum menemukan titik terang. Di tengah perdebatan mengenai legalitas dasar hukum yang digunakan, Founder DPP LSM GARDA 08 mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera turun tangan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
LSM ini menilai, ketidakjelasan prosedur berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak, terutama dalam pengelolaan administrasi kependudukan yang bersifat strategis secara nasional.
Jangan sampai aturan umum dijadikan satu-satunya pijakan, sementara terdapat regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil. Kemendagri tidak bisa tinggal diam. Masyarakat berhak atas kepastian hukum yang jelas,” tegas Founder DPP GARDA 08.
Secara teknis hukum, persoalan ini menyentuh pada penerapan peraturan yang tepat. Memang benar PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki karakteristik khusus karena berkaitan langsung dengan data kependudukan skala nasional.
Oleh karena itu, terdapat payung hukum spesifik yang tidak boleh dikesampingkan, yaitu Permendagri Nomor 60 Tahun 2021. Regulasi ini secara khusus mengatur tata cara pengangkatan, pemberhentian, hingga pembinaan pejabat di lingkungan Dukcapil provinsi maupun kabupaten/kota.
Kami tidak sedang menghakimi siapa yang benar atau salah. Yang kami soroti adalah metodinya. Jika proses pembebastugasan hanya berpedoman pada PP 94 tanpa mengakomodasi syarat-formalitas dalam Permendagri 60/2021, maka hal tersebut layak dipertanyakan dan dievaluasi,” ujarnya.
Menurut prinsip hukum lex specialis derogat legi generali, aturan yang bersifat khusus seharusnya menjadi rujukan utama ketika mengatur substansi yang sama, bukan justru dikesampingkan.
GARDA 08 menegaskan, sikap aktif Kemendagri sangat dibutuhkan untuk memotong spekulasi yang berkembang di masyarakat. Kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi berada di ujung tanduk jika persoalan serius ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan resmi.
Selain mendesak pusat, LSM ini juga meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk bersikap terbuka. Jelaskan kepada publik, dasar hukum apa saja yang digunakan, bagaimana prosedurnya, dan apakah seluruh tahapan telah dilalui sesuai koridor.
Keterbukaan adalah kunci. Jika prosedur sudah benar, sampaikan dengan gamblang. Namun jika terdapat kekeliruan administrasi, maka perbaikan harus segera dilakukan demi menjaga marwah institusi dan keadilan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun Kemendagri terkait substansi polemik ini. Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.
@Red















