Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Rikha Permatasari Desak Komisi III DPR RI Optimalkan Fungsi Pengawasan atas Penanganan Perkara Teguh Rianto di Sragen

5
×

Rikha Permatasari Desak Komisi III DPR RI Optimalkan Fungsi Pengawasan atas Penanganan Perkara Teguh Rianto di Sragen

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Breakingnewspost.id – Praktisi hukum Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mendesak Komisi III DPR RI untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan Teguh Rianto di Kabupaten Sragen. Menurutnya, pengawasan parlemen diperlukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum, tanpa mengurangi independensi aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.

Rikha menegaskan, permintaan tersebut bukanlah bentuk dorongan agar DPR mencampuri proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Sebaliknya, ia menilai fungsi pengawasan yang dimiliki Komisi III DPR RI merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia.

“Yang kami dorong bukan intervensi terhadap proses hukum atau putusan pengadilan. Kami meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasannya apabila terdapat persoalan yang memerlukan penjelasan dari aparat penegak hukum, khususnya jika muncul dugaan penyimpangan prosedur atau isu yang menjadi perhatian publik,” ujar Rikha.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan DPR.

Rikha menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta jaminan atas proses hukum yang adil (due process of law). Oleh sebab itu, menurutnya, apabila suatu perkara menimbulkan perhatian masyarakat, pengawasan terhadap kinerja institusi penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Ia juga mendorong Komisi III DPR RI menggunakan instrumen pengawasan yang tersedia, termasuk meminta penjelasan dari institusi terkait sesuai kewenangannya, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Menurut Rikha, keterbukaan informasi dalam koridor hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia berpandangan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama negara hukum yang demokratis.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat tumbuh apabila setiap proses berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang dijalankan sesuai koridor konstitusi justru menjadi bagian dari penguatan sistem hukum, bukan pelemahan terhadap independensi aparat maupun peradilan,” katanya.

Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat informasi mengenai adanya tanggapan resmi dari Komisi III DPR RI maupun institusi penegak hukum terkait pernyataan tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *