Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Rudiandi,CFLE., Minta APH Periksa Dugaan Pengisian Tangki Modifikasi dan Jeriken

11
×

Rudiandi,CFLE., Minta APH Periksa Dugaan Pengisian Tangki Modifikasi dan Jeriken

Sebarkan artikel ini

BOMBANA | Breakingnewspost.id — Aktivis hukum Rudiandi, CFLE., meminta aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Bombana memeriksa keluhan warga terkait dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara berulang menggunakan kendaraan dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi serta jeriken di SPBU Lampusui, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Informasi yang dihimpun pada Sabtu (15/8/2026) menyebutkan, keluhan warga berkaitan dengan aktivitas pengisian yang dinilai berpotensi memengaruhi antrean dan akses masyarakat terhadap BBM. Rudiandi meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif.

Ia menegaskan, keberadaan kendaraan dengan tangki modifikasi maupun penggunaan jeriken belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Legalitas aktivitas tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis BBM, volume, peruntukan, mekanisme pembelian, serta dokumen atau rekomendasi yang dipersyaratkan apabila berlaku.

Rudiandi Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Menurut Rudiandi, apabila pemeriksaan dilakukan, APH perlu melihat persoalan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan tangki modifikasi atau jeriken.

Pola transaksi, frekuensi pengisian, volume BBM, waktu pengisian, serta kemungkinan adanya pengisian berulang dalam rentang waktu berdekatan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Langkah tersebut penting untuk membedakan aktivitas yang memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan dengan aktivitas yang berpotensi menyimpang.

“Kalau memang ada aktivitas yang melanggar ketentuan, harus ditindak sesuai mekanisme hukum. Tetapi kalau ternyata memiliki dasar dan rekomendasi yang sah, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan agar tidak muncul prasangka,” ujar Rudiandi.

Menurut dia, pemeriksaan berbasis fakta akan memberikan kepastian bagi masyarakat, pengelola SPBU, maupun pengguna BBM.

Keluhan Warga Perlu Dijawab, Bukan Langsung Divonis

Keluhan mengenai antrean BBM perlu mendapat perhatian karena SPBU merupakan fasilitas pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Namun, keluhan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang atau pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Prinsip yang sama berlaku terhadap dugaan pengisian menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi dan jeriken. Peruntukan serta dasar pembelian harus terlebih dahulu diperiksa.

Rudiandi meminta APH mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Yang kita dorong adalah pemeriksaan berbasis fakta. Jangan ada pembiaran jika ditemukan pelanggaran, tetapi jangan pula ada vonis sebelum bukti dan fakta diperoleh,” katanya.

Pengelola SPBU dan Pertamina Diminta Transparan

Selain APH, Rudiandi menilai pengelola SPBU dan Pertamina memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Ketentuan mengenai pengisian BBM menggunakan wadah tambahan, termasuk jeriken atau kendaraan tertentu, perlu disampaikan secara jelas apabila terdapat persyaratan khusus.

Keterbukaan informasi dinilai dapat mencegah munculnya persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Jika terdapat transaksi yang diperbolehkan berdasarkan rekomendasi atau ketentuan tertentu, mekanismenya perlu diketahui publik. Sebaliknya, apabila terdapat aktivitas yang tidak diperbolehkan, pengawasan harus diterapkan secara konsisten.

Dugaan Pengisian Berulang Jadi Perhatian

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan pengisian berulang.

Apabila terdapat kendaraan yang melakukan pengisian berkali-kali dalam waktu berdekatan, pola tersebut layak diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas pelayanan BBM.

Namun, pemeriksaan tetap harus mempertimbangkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Tidak semua pembelian dalam jumlah tertentu dapat langsung dikategorikan sebagai penyimpangan. Sebaliknya, pola transaksi yang tidak wajar juga tidak seharusnya dibiarkan tanpa pengawasan.

Di titik inilah pemeriksaan objektif menjadi penting.

Warga Berhak Mendapat Pelayanan yang Adil

Persoalan antrean BBM pada akhirnya menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Warga yang membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari, bekerja, berdagang, maupun menjalankan aktivitas ekonomi berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, pengguna BBM dengan kebutuhan tertentu yang telah memenuhi persyaratan juga berhak mendapatkan pelayanan sesuai aturan.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata membatasi atau memperbolehkan penggunaan jeriken maupun tangki tertentu. Yang harus dipastikan adalah seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Pemeriksaan Diharapkan Memberikan Kepastian

Rudiandi meminta persoalan di SPBU Lampusui tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak seluruh pihak.

Pada akhirnya, persoalan distribusi BBM bukan hanya berkaitan dengan panjangnya antrean. Yang lebih penting adalah memastikan pelayanan berlangsung tertib, transparan, sesuai aturan, dan memberikan akses yang adil bagi masyarakat.

Redaksi BreakingNewsPost.id membuka ruang klarifikasi bagi pengelola SPBU Lampusui, Pertamina, APH Kabupaten Bombana, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, data, dan informasi pembanding demi menjaga keberimbangan pemberitaan.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *