SOPPENG | BreakingNewsPost.id — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, jum’at (28/8/2026) kembali disorot. Aktivis hukum meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan permainan distribusi BBM, termasuk penggunaan rekomendasi sektor pertanian yang dinilai perlu diuji dasar dan kesesuaiannya.
Aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In., meminta APH tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Ia mendorong aparat menelusuri rantai penerbitan rekomendasi, penerima, volume BBM, realisasi pengambilan, hingga penggunaan BBM di lapangan.
“Kalau ada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, APH harus bertindak sesuai hukum. Periksa siapa yang mengajukan rekomendasi, siapa yang menerbitkan, siapa yang menerima, berapa volumenya, dan untuk kegiatan apa BBM tersebut digunakan,” ujar Rudiandi.
Menurut dia, dugaan Soppeng menjadi lahan praktik “mafia BBM” tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Namun, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
“Jangan sampai rekomendasi hanya menjadi pintu masuk untuk mendapatkan BBM subsidi. Kalau memang sesuai, buktikan. Kalau ditemukan penyimpangan, proses sesuai hukum,” katanya.
Rudiandi menyoroti rekomendasi BBM atas nama Baharuddin yang disebut tidak mencantumkan sejumlah data penting, antara lain nama kelompok tani, luas lahan, dan titik koordinat lahan pertanian. Menurut dia, data tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah rekomendasi memiliki dasar kebutuhan pertanian yang dapat diverifikasi.
“APH perlu memeriksa dokumen pengajuan, data kelompok tani, luas dan lokasi lahan, alat pertanian, dasar penghitungan kebutuhan BBM, serta realisasi pengambilan BBM. Semua harus diuji,” ujarnya.
Pasal 55 UU Migas
Rudiandi meminta APH menggunakan ketentuan hukum yang tepat apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. UU Migas tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Pasal 55 harus menjadi perhatian kalau pemeriksaan menemukan penyalahgunaan BBM subsidi. Tetapi pasal itu tentu harus diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, bukan sekadar tudingan,” kata Rudiandi.
Ia meminta APH memeriksa seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk proses penerbitan rekomendasi dan pihak yang menggunakan rekomendasi tersebut.
“Jangan hanya periksa pengguna akhirnya. Kalau ada persoalan dalam proses penerbitan atau verifikasi, telusuri juga prosesnya. Hukum harus berlaku kepada siapa pun,” ujarnya.
Rudiandi juga mendesak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan rekomendasi atas nama Baharuddin, termasuk data kelompok tani, luas lahan, lokasi atau titik koordinat, alat pertanian, serta dasar penghitungan volume BBM.Red
















