SUMATRA BARAT-BreakingNewspost.id — Dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan penegakan hukum terhadap para pelaku serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat atau pihak yang diduga membekingi praktik ilegal tersebut.
Dasar Hukum Penindakan
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Tambang tanpa izin, termasuk PETI, dianggap ilegal dan pelaku dapat dijerat sanksi pidana.
Selain itu, KUHP Pasal 55 dan 56 menegaskan bahwa pihak yang memberikan keuntungan atau membekingi tindak pidana juga dapat dikenai hukuman. Penegakan hukum di tingkat kepolisian semestinya melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), satgas tambang ilegal, serta aparat daerah terkait untuk memastikan tindak lanjut yang akurat.
Peran Masyarakat dan Media
Masyarakat dan media memiliki peran strategis dalam menekan praktik tambang ilegal. Laporan dapat disampaikan ke Polres setempat, Polda, atau Kejaksaan, disertai foto, video, dan bukti dokumentasi lapangan.
“Pelaporan publik sangat penting agar aparat bergerak sesuai prosedur dan memastikan tidak ada praktik yang disamarkan,” ujar pengamat hukum lingkungan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam kasus dugaan keterlibatan oknum aparat atau pihak pembeking, laporan dapat diajukan ke Propam Polri untuk investigasi internal. Publik berhak mengetahui progres penegakan hukum agar tidak muncul kesan impunitas atau perlakuan berbeda terhadap pelaku tertentu.
Harapan Penegakan Hukum
Para pengamat menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tegas, tanpa pandang bulu. “Keterlibatan masyarakat, media, dan aparat secara bersinergi menjadi kunci memberantas tambang ilegal dan memastikan kepastian hukum di Sumatera Barat,” kata sumber tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi administrasi, akuntabilitas aparat, dan partisipasi masyarakat dalam mengawal sumber daya alam agar pemanfaatannya tidak merugikan negara dan masyarakat.Tim/Red













