Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

10 Barcode BBM Diblokir Permanen, Dasar Pertamina Dipertanyakan

12
×

10 Barcode BBM Diblokir Permanen, Dasar Pertamina Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | BreakingNewspost.id — Pemblokiran barcode pembelian BBM bersubsidi secara permanen terhadap 10 kendaraan roda empat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai dasar keputusan dan mekanisme yang digunakan. Salah satu kendaraan yang disebut terdampak merupakan angkutan kota milik Haji Juha.

Informasi mengenai pemblokiran tersebut dihimpun dari pihak yang mengetahui persoalan itu. Namun, hingga Sabtu (29/8/2026), alasan spesifik yang mendasari pemblokiran setiap kendaraan belum diperoleh secara lengkap.

Kondisi itu mendorong aktivis meminta Pertamina memberikan penjelasan terbuka. Mereka mempertanyakan apakah pemblokiran dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran, ketidaksesuaian data kendaraan, persoalan administrasi, atau hasil verifikasi tertentu dalam sistem penyaluran BBM bersubsidi.

Bagi pemilik kendaraan, informasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Pemblokiran barcode berpengaruh langsung terhadap akses kendaraan untuk memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Karena itu, dasar keputusan menjadi penting, terlebih jika status pemblokiran disebut bersifat permanen.

Salah satu kendaraan yang menjadi sorotan adalah angkot milik Haji Juha. Kendaraan tersebut disebut masuk dalam 10 kendaraan roda empat yang terdampak pemblokiran.

Persoalan kemudian bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang menjadi dasar sebuah barcode kendaraan diblokir secara permanen?

Jika pemblokiran dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina perlu menjelaskan bentuk pelanggaran yang ditemukan tanpa membuka data pribadi yang tidak semestinya dipublikasikan. Penjelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan antara tindakan pengawasan berdasarkan bukti dengan persoalan administratif yang masih dapat diperbaiki.

Sebaliknya, jika pemblokiran berkaitan dengan ketidaksesuaian data kendaraan, perubahan status kendaraan, atau persoalan registrasi, pemilik kendaraan perlu memperoleh informasi mengenai langkah yang harus ditempuh untuk melakukan perbaikan atau mengajukan keberatan.

Aktivis menilai ketidakjelasan alasan pemblokiran dapat menimbulkan persepsi bahwa kebijakan tersebut berjalan tanpa informasi yang memadai kepada pihak yang terdampak.

Padahal, pengendalian BBM bersubsidi memiliki tujuan yang jelas, yakni memastikan bahan bakar bersubsidi diterima kelompok yang berhak dan mencegah penyalahgunaan. Karena itu, proses verifikasi dan pemblokiran semestinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Yang dipersoalkan bukan kewenangan Pertamina melakukan pengawasan, melainkan transparansi mengenai dasar ketika kewenangan tersebut digunakan untuk memblokir barcode secara permanen.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah 10 kendaraan tersebut memiliki pola pelanggaran yang sama. Jika tidak, alasan pemblokiran semestinya dijelaskan berdasarkan kasus masing-masing kendaraan.

Hal itu menjadi penting karena kendaraan roda empat memiliki beragam fungsi. Ada kendaraan pribadi, kendaraan usaha, kendaraan angkutan barang, hingga kendaraan angkutan umum. Perbedaan fungsi tersebut berkaitan dengan ketentuan penggunaan BBM bersubsidi yang berlaku.

Dalam kasus angkot milik Haji Juha, misalnya, status kendaraan sebagai angkutan umum menjadi informasi yang perlu diverifikasi dalam konteks pemblokiran. Namun, status sebagai angkot saja tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut berhak atau tidak berhak menerima BBM bersubsidi tanpa melihat ketentuan dan hasil verifikasi yang berlaku.

Karena itu, aktivis meminta Pertamina tidak hanya menyampaikan bahwa barcode telah diblokir, tetapi juga menjelaskan dasar pemblokiran, mekanisme verifikasi, status sanggah, serta prosedur pemulihan apabila pemilik kendaraan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Mereka juga meminta agar informasi mengenai 10 kendaraan yang disebut terdampak diperiksa kembali untuk memastikan tidak terjadi kesalahan data maupun kesalahan administrasi.

Di sisi lain, apabila Pertamina menemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindakan pengendalian tetap perlu dihormati sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan. Transparansi justru diperlukan agar tindakan tersebut tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu barcode atau satu kendaraan. Persoalannya menyentuh bagaimana sistem subsidi bekerja ketika sebuah kendaraan dinyatakan tidak lagi dapat mengakses BBM bersubsidi.

Pemilik kendaraan membutuhkan kepastian mengenai mengapa akses diblokir, siapa yang menetapkan, berdasarkan data apa keputusan dibuat, dan bagaimana mekanisme keberatan dapat digunakan.

Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika jumlah kendaraan yang disebut terdampak mencapai 10 unit dan salah satunya merupakan kendaraan angkutan kota milik Haji Juha.Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *