SOPPENG | BreakingNewsPost.I’d — Dugaan persoalan dalam administrasi pertanggungjawaban anggaran di Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulawesi Selatan, disorot Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LSM LPKN). Lembaga itu meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah administrasi belanja di institusi tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Investigasi LSM LPKN Soppeng, Muh. Fajri, pada Senin (25/8/2026). Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah informasi mengenai dugaan peminjaman stempel sebuah toko alat tulis kantor (ATK) di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, yang disebut digunakan untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Fajri mengatakan informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran fakta di lapangan. Menurut dia, penggunaan stempel pihak lain dalam dokumen pertanggungjawaban, apabila benar terjadi dan tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya, dapat menimbulkan persoalan serius dalam akuntabilitas administrasi.
“Ini kontrol sosial agar penegak hukum tidak kebal pengawasan. Kami memegang asas praduga tak bersalah dan menantang Kejari Soppeng membuktikan transparansinya secara faktual, bukan sekadar membangun narasi,” tegas Fajri.
Ia menekankan, LPKN tidak bermaksud menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan itu, kata dia, harus diperoleh melalui pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Minta SPJ Diperiksa Secara Faktual
LPKN meminta pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan stempel atau satu dokumen tertentu. Pemeriksa diminta menelusuri rangkaian transaksi secara utuh, mulai dari bukti pembelian, pihak penyedia, jenis dan jumlah barang, nilai transaksi, waktu pembelian, hingga kesesuaian antara barang yang dibelanjakan dan dokumen pertanggungjawaban.
Fajri menilai langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah setiap pengeluaran anggaran memiliki dasar transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Kalau administrasinya benar, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut dia, jika informasi mengenai penggunaan stempel tersebut disebut terjadi berulang, pemeriksa juga perlu melihat pola administrasinya. Pemeriksaan menyeluruh dinilai dapat menjawab apakah persoalan tersebut hanya kesalahan administratif atau terdapat persoalan lain yang lebih serius.
Namun, Fajri kembali mengingatkan bahwa dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan.
Soroti Kasubbag Pembinaan dan Bendahara
LPKN juga meminta tim pemeriksa menelusuri mekanisme pengelolaan administrasi anggaran di lingkungan Kejari Soppeng, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penyusunan dan pengesahan pertanggungjawaban belanja.
Nama Kepala Subbagian Pembinaan dan bendahara disebut LPKN sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan. Permintaan tersebut, kata Fajri, bukan berarti menuduh kedua pihak telah melakukan pelanggaran.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum proses verifikasi dilakukan. Kalau semua sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas,” katanya.
Menurut dia, pihak yang dimintai keterangan harus diberikan kesempatan menjelaskan setiap transaksi dan dokumen yang dipersoalkan sehingga proses pemeriksaan tetap objektif.
Empat Desakan LPKN
Dalam pernyataannya, Fajri menyampaikan empat tuntutan kepada Kejagung RI dan Kejati Sulsel.
Pertama, meminta dilakukan evaluasi terhadap Kajari Soppeng apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, pembiaran, atau kegagalan dalam melakukan pembenahan terhadap persoalan administrasi.
Kedua, meminta pemeriksaan terhadap Kasubbag Pembinaan dan bendahara Kejari Soppeng terkait dugaan persoalan administrasi SPJ.
Ketiga, meminta audit faktual terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja untuk memastikan tidak terdapat manipulasi administrasi maupun kerugian keuangan negara.
Keempat, meminta aparat penegak hukum menjaga integritas dan memberikan contoh tata kelola anggaran yang transparan, tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan.
LPKN juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara proporsional agar publik memperoleh kepastian mengenai persoalan yang dipersoalkan.
LPKN: Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Pemeriksaan
Fajri mengatakan pihaknya siap menerima apabila hasil pemeriksaan menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, ia meminta aparat mengambil tindakan sesuai aturan.
“Kalau memang tidak terbukti, kami siap menerima hasil pemeriksaan. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, tentu tidak boleh dibiarkan,” ujar Fajri.
Ia menilai transparansi pengelolaan anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, setiap persoalan administrasi, sekecil apa pun, menurut dia, harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
LPKN berharap Kejagung dan Kejati Sulsel menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan pihak terkait, serta melakukan pengecekan lapangan bila diperlukan.
Menurut Fajri, pemeriksaan independen sekaligus menjadi cara untuk membedakan antara dugaan yang memiliki dasar faktual dan informasi yang tidak terbukti.
Kejari Soppeng Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Soppeng belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan yang disampaikan LSM LPKN.Tim/Red















