Konawe Selatan-BreakingNewspost.id — Penyelidikan kasus dugaan kejahatan informasi publik yang melibatkan Kepala Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, terus menunjukkan perkembangan. Proses penanganan perkara ini saat ini berada di bawah kewenangan , yang secara aktif melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, melalui Kepala Bidang Sengketa Informasi, Yustina Fendrita C., S.Sos., MPP., M.Si., telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik (Jumat, 17 April. 2026). Kehadiran beliau bertujuan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan aspek sengketa informasi publik serta prosedur keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Yustina menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, dan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Penyidik dari menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan asas profesionalitas dan kehati-hatian. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh informasi serta pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik agar lebih taat terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.tim/red















