Soppeng — Di tengah aktivitas warga Palero, Desa Abbanuange, kec lilirilau kab soppeng prov sulsel, keberadaan kandang ayam petelur di kawasan permukiman memantik keresahan. Bukan hanya soal bau menyengat dan serbuan lalat, tetapi juga tentang sejauh mana aktivitas usaha tersebut tunduk pada aturan hukum yang menjamin hak warga atas lingkungan yang layak.
Keluhan warga mengemuka dalam beberapa pekan terakhir. Bau tak sedap disebut kerap muncul pada siang hari, disertai meningkatnya populasi lalat yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Kalau siang baunya kuat sekali. Lalat juga banyak, sampai masuk ke dalam rumah,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun persoalan tidak berhenti pada gangguan fisik. Lokasi kandang yang berada di tengah permukiman memunculkan pertanyaan lebih mendasar terkait kesesuaian tata ruang, perizinan, serta standar pengelolaan lingkungan.
Dalam kerangka hukum, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 65 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Sementara Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Di sisi tata ruang, pemanfaatan lahan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah. Ketidaksesuaian lokasi usaha dengan zonasi dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif hingga sanksi.
Sejumlah warga menilai, situasi di Abbanuange mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, batas antara kepentingan ekonomi dan hak atas lingkungan sehat menjadi kabur.
Informasi yang beredar menyebutkan kandang tersebut dikelola oleh seorang pengusaha yang diduga merupakan warga negara asing. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait status usaha, legalitas, maupun pengelolaan limbah.
Ketiadaan penjelasan ini memperlebar ruang spekulasi. Di satu sisi, usaha peternakan diakui memiliki kontribusi ekonomi. Di sisi lain, warga menuntut kepastian bahwa aktivitas tersebut tidak mengorbankan kesehatan lingkungan.
“Kalau memang usaha, harus jelas aturannya. Jangan sampai kami yang terdampak tapi tidak tahu apa-apa,” kata warga lainnya.
Pemerintah desa bersama instansi teknis kini berada di titik krusial. Verifikasi terhadap perizinan, kepatuhan terhadap standar lingkungan, serta kesesuaian tata ruang menjadi langkah mendesak untuk mencegah konflik yang lebih luas.
Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola maupun otoritas terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa pertumbuhan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari kepatuhan terhadap hukum. Di Abbanuange, yang dipertanyakan bukan sekadar bau dan lalat, tetapi juga sejauh mana negara hadir memastikan hak warga atas lingkungan yang sehat benar-benar terlindungi. red















