Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Penagihan Utang Bernada Intimidasi di Pasar Tanrung Disorot, Nama Pengusaha Bawang dari Telle Jadi Perbincangan Warga

3
×

Dugaan Penagihan Utang Bernada Intimidasi di Pasar Tanrung Disorot, Nama Pengusaha Bawang dari Telle Jadi Perbincangan Warga

Sebarkan artikel ini

BONE-BreakingNewspost.id — Dugaan praktik penagihan utang dengan cara mempermalukan debitur di lingkungan Pasar Tanrung, Kabupaten Bone 14 Mei 2026, kamis memantik sorotan tajam masyarakat. Cara penagihan yang disebut berlangsung dengan bentakan, tekanan verbal, hingga mempermalukan pihak yang berutang di depan umum dinilai telah melewati batas etika dan berpotensi masuk ranah hukum.

Nama seorang pengusaha bawang asal Telle, Kabupaten Bone, Hj Madina, ikut disebut dalam pembicaraan warga terkait dugaan penagihan utang yang dilakukan secara terbuka di area pasar. Informasi tersebut menyebar cepat dan menjadi perbincangan hangat karena dianggap menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang ditagih.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Sejumlah warga mengaku sempat menyaksikan langsung suasana penagihan yang berlangsung di tengah aktivitas pasar. Nada tinggi dan bentakan yang terdengar disebut menarik perhatian banyak orang hingga membuat situasi menjadi tidak nyaman.

“Menagih utang memang hak, tetapi jangan sampai mempermalukan orang di depan umum. Itu bisa bikin orang malu dan tertekan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai persoalan utang-piutang semestinya dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menimbulkan kegaduhan ataupun menjatuhkan martabat seseorang di ruang publik.

Fenomena tersebut memantik kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat memicu konflik sosial di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Pengamat sosial menyebut tekanan ekonomi membuat persoalan utang menjadi isu sensitif yang rawan memicu gesekan antarwarga apabila tidak diselesaikan secara bijak.

“Hubungan sosial jangan sampai rusak hanya karena persoalan penagihan yang dilakukan secara emosional,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Praktisi hukum mengingatkan bahwa hubungan utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata. Namun apabila proses penagihan disertai unsur penghinaan, intimidasi, ancaman, atau tindakan mempermalukan seseorang di depan umum, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Kalau ada unsur intimidasi atau penghinaan secara terbuka, tentu bisa dipersoalkan secara hukum. Tetapi semuanya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelas seorang praktisi hukum.

Ia menambahkan, rekaman video, percakapan, maupun keterangan saksi dapat menjadi dasar apabila pihak yang merasa dirugikan ingin menempuh jalur hukum.

Masyarakat pun diimbau memahami hak dan kewajiban masing-masing. Pemberi utang memiliki hak untuk menagih, namun cara penagihan tetap harus dilakukan dalam koridor hukum dan menghormati martabat sesama warga.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi tidak semestinya diselesaikan dengan cara-cara yang memicu rasa malu, tekanan, maupun kegaduhan di tengah ruang publik.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *