Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KorupsiUncategorized

Empat Kades di HSS Ditahan, Diduga Pungli Jual Beli Lahan PT AGM Capai Rp1,4 Miliar

7
×

Empat Kades di HSS Ditahan, Diduga Pungli Jual Beli Lahan PT AGM Capai Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN-BreakingNewspost, id — Empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, resmi ditahan Polres HSS setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dalam transaksi jual beli lahan antara warga dan perusahaan pertambangan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Keempat tersangka masing-masing berinisial TL (38), Kepala Desa Padang Batung; RP (44), Kepala Desa Kaliring; SH (39), Kepala Desa Batu Bini; dan SU (51), Kepala Desa Madang. Seluruhnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres HSS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung mengatakan, para kepala desa tersebut diduga melakukan pungutan terhadap warga dalam proses transaksi lahan dengan perusahaan, dengan nilai mencapai sekitar Rp500 per meter atau setara Rp5 juta per hektare.

“Keempat tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres HSS,” ujar Iptu May Pelly Manurung, Rabu (13/5/2026).

Menurut penyidik, praktik yang diduga melanggar hukum itu berlangsung sejak 2022 hingga 2025, dengan total aliran dana yang dikumpulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi tipe A dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, baik dari unsur perangkat desa maupun pihak perusahaan, penyidik menemukan dugaan adanya pola pungutan yang dilakukan secara sistematis dalam setiap proses transaksi lahan.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan para tersangka, yakni dengan memanfaatkan kewenangan dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT). Dokumen tersebut semestinya hanya berfungsi sebagai keterangan administrasi dalam proses jual beli lahan, namun diduga dijadikan alat untuk meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan.

“Apabila tidak diberikan, proses administrasi disebut dapat dipersulit,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, para kepala desa juga diduga mengirimkan surat permintaan pungutan kepada perusahaan dalam setiap transaksi lahan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, uang yang dikumpulkan tidak masuk ke kas desa.

“Sebagian diterima langsung oleh kepala desa, sebagian melalui perangkat desa sebelum akhirnya diserahkan kepada kepala desa,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kepala Desa Batu Bini disebut sebagai pihak yang paling besar menerima aliran dana dari praktik tersebut. Penyidik kini masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan pengumpulan barang bukti.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga meminta para tersangka untuk menghadirkan uang hasil dugaan pungli sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP baru terkait penyesuaian pidana.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.

Liputan:Herman Soetady

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *