BANJARBARU-BreakingNewspost.id – Proses hukum kasus pembunuhan Ustazah Hasanah di kawasan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru, masih terus berlanjut. Hingga saat ini, penyidik Polsek Banjarbaru Utara masih berada pada tahap penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarbaru Utara, AKP Yuwono, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut saat ini difokuskan pada kelengkapan administrasi dan hasil pemeriksaan yang akan dituangkan dalam berkas perkara.
“Untuk sementara penyidik masih dalam proses pemberkasan, nanti sambil menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait tahap I berkas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan, setelah berkas tahap pertama dikirim ke kejaksaan, pihak penyidik akan menunggu petunjuk jaksa penuntut umum terkait kelengkapan formil maupun materiil perkara. Jika terdapat kekurangan, berkas akan dilengkapi kembali sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban, Ustazah Hasanah, ditemukan meninggal dunia di Jalan Seledri, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Rabu (29/4/2026) malam. Peristiwa tersebut kemudian memicu proses penyelidikan cepat oleh kepolisian hingga akhirnya dua terduga pelaku berinisial AS dan MFI berhasil diamankan pada Jumat (1/5/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi faktor ekonomi. Kedua pelaku disebut mengira korban membawa uang tunai dalam jumlah besar di dalam tas miliknya. Namun, setelah diperiksa, tas korban hanya berisi uang sekitar Rp7 ribu, lantaran korban diketahui lebih sering melakukan transaksi non-tunai menggunakan QRIS dalam aktivitas sehari-harinya.
Selain itu, kedua pelaku juga diketahui membawa sepeda motor serta telepon genggam milik korban setelah kejadian tersebut.
Untuk memperjelas kronologi, kepolisian sebelumnya juga telah menggelar rekonstruksi atau reka adegan pada Sabtu (2/5/2026). Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa kedua pelaku telah menunggu korban di sekitar lokasi kejadian sejak waktu Magrib selama kurang lebih dua jam.
Sekitar pukul 20.30 Wita, korban akhirnya melintas di lokasi. Saat itu, pelaku AS diduga langsung memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh. Ketika korban sempat sadar, pelaku MFI kemudian menyumpal mulut korban menggunakan kaos kaki, sementara AS mengikat wajah korban menggunakan jilbab milik korban untuk meredam teriakan.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tewasnya korban di lokasi kejadian.
Hingga kini, pihak keluarga korban masih terus menunggu perkembangan proses hukum dan berharap kasus ini segera memasuki tahap persidangan agar memperoleh kepastian hukum. Mereka juga meminta agar proses berjalan transparan hingga tuntas di pengadilan.
Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Liputan:aHerman soetady















