Manado-BreakingNewspost.id — Persidangan perkara Nomor 32/G/2025/PTUN Manado memasuki fase krusial setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Penggugat dalam agenda pembuktian terakhir sebelum tahap kesimpulan.
Saksi ahli yang dihadirkan, Dr. Jemmy Sondakh, S.H., M.H., merupakan Lektor Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado sekaligus akademisi yang mendalami bidang hukum agraria dan hukum adat.
Di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan pandangan akademis terkait titik-titik rawan dalam sengketa penguasaan dan legalitas objek perkara. Menurutnya, persoalan paling krusial dalam praktik hukum agraria kerap muncul ketika klaim berbasis hukum adat berhadapan dengan dokumen administrasi formal negara.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi melahirkan konflik legitimasi hukum yang harus diuji secara ketat melalui proses peradilan administrasi.
Keterangan ahli itu kemudian menjadi perhatian dalam persidangan karena dinilai menyentuh inti sengketa yang dipersoalkan para pihak, khususnya terkait dasar penguasaan dan administrasi atas objek yang disengketakan.
Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Advokat Ance Agustina Padang, S.H., CPLA, bersama tim hukum yang terdiri atas Jerry Ransun, S.H., CLA, Albert Lalandos, S.H., serta Dr. Cornelius Tangkere, S.H., M.H., menilai pendapat ahli memperkuat dugaan adanya persoalan dalam aspek administrasi maupun dasar penguasaan objek sengketa.
Di sisi lain, pihak Tergugat tetap bersikukuh bahwa seluruh tindakan dan keputusan yang menjadi objek sengketa telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan konstruksi hukum kedua belah pihak kembali terlihat tajam dalam jalannya persidangan.
Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan pemeriksaan perkara segera ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan masing-masing pihak sebelum memasuki tahap putusan.
Perkara ini turut menjadi perhatian karena kembali memperlihatkan gesekan klasik dalam sengketa administrasi pertanahan, yakni antara legalitas formal negara dan klaim berbasis hukum adat yang kerap tidak sederhana dalam pembuktiannya di pengadilan.
Dengan masuknya tahapan akhir persidangan, seluruh penilaian kini berada di tangan majelis hakim untuk menguji keseluruhan bukti dan keterangan sebelum menjatuhkan putusan.
Yoksan Salendah
C.Par., C.BJ., C.EJ., CPLA















