Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Minyak Goreng Curah Diduga Ilegal Masih Bebas Dijual di Soppeng

6
×

Minyak Goreng Curah Diduga Ilegal Masih Bebas Dijual di Soppeng

Sebarkan artikel ini

Soppeng-BreakingNewspost.id — Peredaran minyak goreng tanpa label kemasan yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan mulai memicu keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Soppeng. Produk yang dijual secara curah tanpa identitas produsen, informasi komposisi, maupun standar keamanan itu disebut masih mudah ditemukan di sejumlah pasar tradisional dan titik penjualan eceran.

Di tengah tekanan ekonomi dan tingginya kebutuhan rumah tangga terhadap minyak goreng, produk tanpa kemasan tersebut kerap menjadi pilihan masyarakat karena dijual dengan harga lebih murah. Namun di balik harga ekonomis itu, muncul kekhawatiran mengenai kualitas, kebersihan, hingga keamanan produk yang dikonsumsi setiap hari.

Situasi ini sekaligus memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan distribusi pangan di daerah. Jalur distribusi minyak goreng curah yang tidak terkontrol dinilai membuka celah masuknya produk ilegal tanpa pengawasan mutu yang memadai. Kondisi tersebut diperparah dengan lemahnya pengawasan di tingkat pasar serta minimnya edukasi konsumen terkait risiko produk tanpa izin edar.

Ketua DPD APKAN Kabupaten Soppeng, Jamaluddin, pada Jumat (22/5/2026), meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng yang tidak memiliki identitas produk maupun registrasi resmi. Ia menilai maraknya peredaran minyak goreng ilegal menjadi indikasi bahwa pengawasan distribusi barang konsumsi belum berjalan optimal.

“Barang yang tidak terdaftar di BPOM berpotensi merugikan masyarakat. Pengawasan harus diperketat agar konsumen tidak menjadi korban,” tegas Jamaluddin.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi perdagangan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Produk pangan yang beredar tanpa pengawasan resmi berisiko tidak memenuhi standar keamanan konsumsi, mulai dari kualitas bahan baku hingga proses distribusinya.

Ia juga menyoroti kemungkinan praktik pengemasan ulang minyak goreng tanpa standar yang jelas. Dalam kondisi tertentu, kata dia, produk curah berpotensi dicampur atau disimpan dalam wadah yang tidak higienis sebelum dipasarkan kembali kepada masyarakat.

“Yang paling dikhawatirkan adalah masyarakat membeli karena harga murah, tetapi tidak mengetahui asal-usul dan kualitas barang yang dikonsumsi,” ujarnya.

Selain aspek kesehatan, Jamaluddin menilai maraknya minyak goreng ilegal juga berdampak terhadap persaingan usaha. Pelaku usaha resmi yang memenuhi aturan perizinan dan standar distribusi disebut dapat mengalami kerugian akibat peredaran produk ilegal dengan harga jauh lebih rendah.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan persaingan tidak sehat sekaligus melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pemerintah. Jika dibiarkan, peredaran barang ilegal dikhawatirkan semakin sulit dikendalikan di tengah terbukanya jalur perdagangan dan distribusi nonresmi.

Jamaluddin mendesak instansi terkait untuk turun langsung melakukan inspeksi pasar dan penelusuran rantai distribusi minyak goreng tanpa kemasan yang diduga ilegal. Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus menyentuh langsung titik distribusi dan penjualan eceran di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih teliti sebelum membeli produk konsumsi. Konsumen diminta memperhatikan kondisi barang, legalitas produk, serta menghindari membeli minyak goreng yang tidak memiliki informasi jelas mengenai produsen maupun izin edar.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait langkah pengawasan maupun penindakan terbaru terhadap dugaan peredaran minyak goreng ilegal di Kabupaten Soppeng. Namun di tengah meningkatnya kekhawatiran publik, desakan agar pengawasan diperketat terus menguat demi melindungi keselamatan konsumen dan menjaga stabilitas perdagangan pangan di daerah.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *