Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

PROYEK RP15,4 MILIAR PENGENDALI BANJIR WALANAE DISOROT: DUGAAN MATERIAL ILEGAL UJI KOMITMEN NEGARA HUKUM  

12
×

PROYEK RP15,4 MILIAR PENGENDALI BANJIR WALANAE DISOROT: DUGAAN MATERIAL ILEGAL UJI KOMITMEN NEGARA HUKUM  

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id – Proyek strategis Pengendalian Banjir Sungai Walanae di wilayah Kebo yang bernilai fantastis Rp15.421.862.000 (APBN 2025) kini menjadi sorotan tajam publik. Di balik nilai kontrak yang besar dan fungsi vitalnya untuk keselamatan masyarakat, muncul dugaan keras mengenai penggunaan material konstruksi yang diduga tidak memiliki legalitas dan izin resmi yang jelas.

Dugaan ini bukan sekadar persoalan teknis pelaksanaan proyek. Ini menyangkut integritas pengelolaan uang rakyat dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Merespons keprihatinan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu’u, menilai persoalan ini harus disikapi dengan serius dan tidak boleh dibiarkan menjadi kabur.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: Apakah pihak pengawas benar-benar tidak mengetahui hal ini, atau justru terjadi pembiaran? Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang benderang,” tegas Alfred.

Alfred menegaskan, pengelolaan keuangan negara tidak bisa dilepaskan dari amanat tertinggi bangsa.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, keuangan negara wajib dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan secara sah serta legal.

Jika benar material yang digunakan itu ilegal atau tidak memiliki izin resmi, maka itu bukan hanya pelanggaran administrasi. Itu adalah pelanggaran terhadap prinsip konstitusi. Bumi dan air serta isinya harus dikelola sesuai hukum, bukan dieksploitasi secara liar untuk keuntungan proyek,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan proyek APBN juga terikat ketat oleh UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menuntut profesionalisme, transparansi, dan perlindungan aset negara dari kerugian.

Lebih jauh, Alfred mengingatkan risiko yang ditimbulkan. Penggunaan material yang tidak jelas legalitasnya dan tidak sesuai spesifikasi kontrak berpotensi merusak kualitas bangunan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Proyek senilai Rp15 miliar harusnya menjadi bukti pembangunan yang taat asas. Bukan justru menjadi ladang permainan oknum yang mengabaikan hukum. Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.

LPKN mendesak agar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang selaku pengguna anggaran, bersama aparat pengawasan internal dan penegak hukum, segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Mulai dari asal-usul material, legalitas tambang, hingga kesesuaian dengan dokumen kontrak harus diverifikasi satu per satu.

Setiap rupiah adalah darah daging rakyat. Tidak boleh ada toleransi. Jika dugaan ini salah, maka harus dibuktikan secara ilmiah dan terbuka. Namun jika terbukti ada pelanggaran, maka hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Alfred.

Hingga saat ini, pihak pelaksana dan pengawas proyek belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar menjadi wacana.

Catatan Redaksi: Dugaan penggunaan material ilegal dalam berita ini masih memerlukan pembuktian dan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Pihak terkait berhak memberikan pembelaan dan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Reporter: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *