SOPPENG-BreakingNewspost.id – Tertundanya penerbitan ratusan dokumen kependudukan, meliputi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng mendapat sorotan serius dari Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08.
Lembaga tersebut menilai kondisi ini perlu segera dijelaskan secara transparan kepada publik, mengingat dokumen kependudukan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak administratif warga negara.
Menurut Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, beredarnya informasi mengenai tertundanya penerbitan dokumen dengan alasan kendala pada sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait kepastian hukum dan waktu penyelesaian.
Oleh karena itu, pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang dinilai wajib menyampaikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian yang jelas.
Kami memandang bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus mengedepankan asas kepastian, kecepatan, dan transparansi. Apabila memang terdapat kendala teknis pada sistem TTE, masyarakat berhak mengetahui secara pasti penyebabnya sekaligus langkah-langkah konkret yang sedang dilakukan untuk mengatasinya,” ujar Divisi Hukum GARDA 08 dalam keterangannya.
LSM GARDA 08 menegaskan, dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran memiliki fungsi yang sangat strategis. Kedua dokumen tersebut menjadi syarat mutlak dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi perbankan, hingga berbagai kepentingan hukum lainnya.
Karena itu, keterlambatan atau penundaan penerbitannya dinilai berpotensi menimbulkan kerugian dan kendala bagi masyarakat yang sedang membutuhkan dokumen tersebut secara mendesak.
Selain meminta penjelasan resmi, pihaknya juga mendorong agar dilakukan percepatan penyelesaian terhadap seluruh dokumen yang masih tertahan, tentunya tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Setiap kendala dalam pelayanan publik, menurutnya, harus segera ditangani agar tidak berlarut-larut dan semakin membebani masyarakat.
Di sisi lain, GARDA 08 memahami bahwa penggunaan TTE merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan keabsahan dokumen. Namun, apabila dalam implementasinya terjadi hambatan, diperlukan penanganan cepat serta komunikasi publik yang jelas.
Lembaga ini juga berharap pemerintah daerah menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi penting untuk memperkuat sistem pelayanan, termasuk menyiapkan skenario antisipasi apabila terjadi gangguan sistem, sehingga dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan semaksimal mungkin.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng mengenai rincian penyebab kendala TTE, jumlah pasti dokumen yang terdampak, maupun estimasi waktu normalisasi layanan.
@Red















