Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Penyaluran Bibit Bawang Merah di Peppae Dipertanyakan; Ketua Direktorat Intelijen BPI KPN PA RI Wilayah Bosowasi, Iwan Hammer, Desak Keterbukaan Data Penerima

3
×

Penyaluran Bibit Bawang Merah di Peppae Dipertanyakan; Ketua Direktorat Intelijen BPI KPN PA RI Wilayah Bosowasi, Iwan Hammer, Desak Keterbukaan Data Penerima

Sebarkan artikel ini

SOPPENG,BreakingNewspost.id – Program bantuan bibit bawang merah di Dusun Peppae, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, menjadi perhatian masyarakat. Di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan produksi hortikultura, pelaksanaan program tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penetapan penerima manfaat dan mekanisme penyalurannya.

Sorotan itu tidak diarahkan pada keberadaan program bantuan, melainkan pada minimnya informasi yang diterima masyarakat terkait proses pendataan, penetapan kelompok tani penerima, hingga distribusi bantuan. Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Lilirilau, Haji Hamsiar, menyampaikan bahwa program tersebut berupa bantuan sekitar 4 ton bibit bawang merah yang diperuntukkan bagi pengembangan areal tanam seluas 5 hektare.

Meski demikian, sebagian masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kelompok tani penerima, jumlah bibit yang dialokasikan kepada masing-masing penerima, maupun dasar penetapan penerima manfaat.

“Kalau memang bantuan itu sudah tersedia, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyalurannya. Siapa penerimanya, berapa jumlah yang diterima, dan apa dasar penetapannya. Keterbukaan akan menghindarkan masyarakat dari berbagai dugaan yang tidak perlu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, program bantuan pertanian akan lebih mudah diterima apabila seluruh tahapan pelaksanaannya disampaikan secara terbuka. Selain menjadi bentuk akuntabilitas, transparansi juga dinilai mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menanggapi berkembangnya aspirasi tersebut, Ketua Direktorat Intelijen BPI KPN PA RI Wilayah Bosowasi, Iwan Hammer, meminta pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program mengedepankan prinsip keterbukaan.

Ia menilai setiap program yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, mulai dari proses pendataan, penetapan calon penerima, distribusi bantuan, hingga pelaporan pelaksanaannya.

“Program yang dibiayai oleh negara harus dijalankan secara terbuka. Apabila seluruh mekanismenya telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghindarkan munculnya spekulasi,” kata Iwan Hammer.

Menurutnya, bantuan bibit bawang merah merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pertanian, menekan biaya produksi, dan memperkuat ketahanan pangan. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip keadilan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Iwan juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum terdapat penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Sebaliknya, ia mendorong pemerintah desa, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan instansi teknis segera memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

“Keterbukaan bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan bantuan pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tepat sasaran. Karena itu, informasi mengenai sumber anggaran, volume bantuan, kriteria penerima, daftar penerima manfaat, hingga mekanisme distribusi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Keterbukaan tersebut juga menjadi instrumen penting dalam mencegah berkembangnya persepsi negatif maupun polemik yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *