KUPANG-BreakingNewspost.id – Solidaritas Koalisi Advokasi Perempuan untuk Perlindungan Tenaga Kesehatan, melalui Koordinator Pelaksana Koalisi Advokasi Perempuan dan Tenaga Medis (KAPTM), Sarah Lery Mboeik, menyuarakan keprihatinan mendalam menyusul wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha, pada Jumat (26/6/2026).
Dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (27/6/2026), koalisi ini menyampaikan belasungkawa kepada keluarga besar almarhumah. Lebih dari sekadar musibah, peristiwa ini dinilai menjadi momentum kritis untuk mengevaluasi sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan, khususnya tenaga medis perempuan yang bertugas di garis depan pelayanan masyarakat.
KAPTM menyoroti adanya dugaan intimidasi verbal dan tekanan psikologis yang dialami almarhumah saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kefamenanu. Organisasi menilai, dugaan peristiwa tersebut harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat publik saat korban sedang menjalankan tugas pelayanan medis,” demikian inti pernyataan sikap yang disampaikan.
Merespons hal ini, KAPTM juga meminta pimpinan partai politik yang kadernya disebutkan dalam kasus ini untuk bertindak tegas dan mengambil langkah etis jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran. Mereka menekankan agar tidak ada upaya perlindungan politik yang dapat menghalangi proses hukum dan keadilan.
Selain aspek hukum, koalisi juga menyoroti aspek manajemen internal rumah sakit. KAPTM menilai perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait sistem keamanan, termasuk ketersediaan dan fungsi kamera pengawas (CCTV), prosedur standar penanganan kondisi darurat, hingga mekanisme perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menghadapi ancaman saat bertugas.
KAPTM mendesak Polda Nusa Tenggara Timur dan Polres Timor Tengah Utara untuk menjalankan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. Penelusuran harus mencakup seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya hubungan kausalitas antara dugaan intimidasi yang diterima dengan kondisi kesehatan almarhumah.
Penilaian mengenai hubungan tersebut, menurut prinsip hukum, tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta keterangan ahli yang berwenang,” tegas organisasi tersebut.
KAPTM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas serta memberikan pendampingan bagi keluarga almarhumah. “Peristiwa yang menimpa dr. Icha harus menjadi bahan evaluasi bersama agar setiap tenaga kesehatan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk intimidasi,” tambahnya.
Yuvenfernandez















