MAKASSAR,BreakingNewspost.id – Lesunya aktivitas di sejumlah pasar rakyat di Sulawesi Selatan menjadi gambaran yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha mikro. Di tengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok dan bahan baku, penurunan jumlah pembeli membuat omzet pedagang ikut menyusut sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha mereka.
Sejumlah pelaku UMKM, mulai dari penjual gorengan, makanan siap saji, hingga minuman, mengaku menghadapi situasi yang semakin sulit. Harga minyak goreng, tepung terigu, gula, gas elpiji, dan sejumlah bahan baku lainnya mengalami kenaikan, sementara daya beli masyarakat dinilai belum menunjukkan pemulihan yang berarti.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (DPW APKLI-P) Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak langsung terhadap sektor usaha rakyat.
Ketika pasar rakyat mulai sepi dan pedagang kecil kehilangan pelanggan, kondisi itu menjadi indikator bahwa tekanan terhadap ekonomi masyarakat perlu dicermati. Kelompok usaha mikro merupakan sektor yang paling cepat merasakan dampak ketika daya beli melemah,” ujarnya.
Menurut Iwan, pelaku UMKM kini menghadapi tekanan dari dua sisi. Di satu sisi biaya produksi terus meningkat akibat kenaikan harga bahan baku, sementara di sisi lain kemampuan masyarakat untuk berbelanja belum pulih sehingga volume penjualan ikut menurun.
Margin keuntungan pedagang semakin tipis. Banyak pelaku usaha hanya bertahan agar usahanya tetap berjalan,” katanya.
DPW APKLI-P Sulawesi Selatan mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memperkuat langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memperluas akses pembiayaan yang terjangkau bagi UMKM, serta meningkatkan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Selain itu, organisasi tersebut berharap kebijakan ekonomi lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi salah satu penopang perputaran ekonomi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai penilaian yang disampaikan DPW APKLI-P Sulawesi Selatan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Versi ini lebih bernapas ala Harian Kompas: narasi lebih tenang, analitis, menghindari diksi yang terlalu menghakimi, namun tetap tajam dan berimbang secara jurnalistik.
@Red















