Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Headline

Dugaan Pemberitaan  Dipersoalkan, Aktivis Ingatkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

7
×

Dugaan Pemberitaan  Dipersoalkan, Aktivis Ingatkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

Sebarkan artikel ini

SOPPENG — Pemberitaan mengenai persoalan masyarakat di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dipersoalkan kelompok tani pada Rabu (16/9/2026). Mereka menilai pemberitaan wartawan dapat mencederai nama baik daerah.

Aktivis hukum Rudiandi, C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In. meminta keberatan tersebut diuji dengan fakta dan data.

Menurut Rudiandi, pemberitaan mengenai persoalan publik tidak otomatis berarti menyerang nama baik daerah. Pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Mengangkat persoalan masyarakat bukan berarti mencederai nama baik daerah. Persoalan justru perlu diketahui publik agar dapat diklarifikasi dan dicarikan solusi,” ujar Rudiandi.

Ia mengatakan ukuran sebuah pemberitaan bukan rasa nyaman pihak yang diberitakan. Ukurannya adalah fakta, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Namun, fungsi kontrol sosial juga tidak membebaskan wartawan dari tanggung jawab jurnalistik. Informasi yang belum terverifikasi harus ditempatkan sebagai dugaan. Tuduhan terhadap seseorang atau kelompok harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak yang merasa dirugikan, kata Rudiandi, dapat menyampaikan data dan klarifikasi untuk menguji informasi yang telah dipublikasikan.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, koreksi dengan data. Jangan berhenti pada keberatan. Publik berhak mengetahui fakta dari kedua sisi,” katanya.

Menurut dia, persoalan sebenarnya bukan berhenti pada citra Desa Abbanuange. Yang perlu diuji adalah substansi pemberitaan: apakah informasi yang disampaikan sesuai fakta, telah melalui konfirmasi, dan memiliki kepentingan publik.

Kritik terhadap pemerintah, lembaga, kelompok, maupun kondisi sosial merupakan bagian dari ruang publik selama disampaikan berdasarkan fakta dan mengikuti prinsip jurnalistik.

Di sisi lain, pemerintah desa dan instansi terkait memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang diberitakan. Klarifikasi dibutuhkan agar informasi yang beredar tidak berhenti sebagai klaim sepihak.

Kelompok tani yang mempersoalkan pemberitaan juga dapat menunjukkan bagian yang mereka anggap keliru. Data, kronologi, dan bukti pendukung dapat menjadi dasar untuk menguji keberatan tersebut.

Rudiandi meminta perdebatan tidak berhenti pada persoalan nama baik.

“Jika berita keliru, koreksi dengan fakta. Jika persoalan benar-benar terjadi, dorong penyelesaiannya,” ujarnya.

Menurut dia, pemberitaan semestinya mempertemukan tiga kepentingan: masyarakat yang menyampaikan persoalan, pemerintah yang memberikan jawaban, dan pers yang memeriksa serta mengonfirmasi informasi sebelum dipublikasikan.

Dengan mekanisme itu, kesalahan pemberitaan dapat dikoreksi. Sebaliknya, persoalan yang terbukti terjadi dapat menjadi dasar bagi pihak terkait untuk mengambil tindakan.

Fungsi kontrol sosial pers, kata Rudiandi, bukan untuk menjatuhkan nama baik daerah. Fungsi tersebut berkaitan dengan hak publik untuk mengetahui persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, keberatan kelompok tani perlu diuji secara terbuka. Dasar keberatan, bagian pemberitaan yang dipersoalkan, serta data pendukung perlu disampaikan agar publik dapat menilai persoalan berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *