Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Headline

Dugaan Pemberitaan Dipersoalkan Kelompok Tani Abbanuange, Aktivis Ingatkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

18
×

Dugaan Pemberitaan Dipersoalkan Kelompok Tani Abbanuange, Aktivis Ingatkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

Sebarkan artikel ini

SOPPENG — Pemberitaan mengenai persoalan masyarakat di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng Rabu (16/9/2026), dipersoalkan kelompok tani. Pemberitaan wartawan disebut dapat mencederai nama baik daerah. Aktivis hukum Rudiandi, C.FLE., C.BJ., C.EJ., C.In. menilai kritik tersebut perlu dijawab dengan fakta dan klarifikasi, bukan dengan mengabaikan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Menurut Rudiandi, mengangkat persoalan masyarakat melalui pemberitaan tidak serta-merta berarti merusak citra daerah.

Ia mengatakan pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi mengenai persoalan publik sekaligus memberi ruang kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

«“Mengangkat persoalan masyarakat bukan berarti mencederai nama baik daerah. Persoalan justru perlu diketahui publik agar dapat diklarifikasi dan dicarikan solusi,” ujar Rudiandi.»

Menurut dia, pemberitaan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dibangun berdasarkan fakta, verifikasi, dan keberimbangan.

Wartawan juga wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi. Sebaliknya, pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat menyampaikan data apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.

Di sinilah persoalannya: apakah pemberitaan yang mengungkap masalah publik harus dianggap mencederai nama baik daerah, atau justru menjadi pintu masuk untuk memperbaiki persoalan?

Rudiandi menilai fungsi kontrol sosial pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab jurnalistik. Kritik terhadap pemerintah, lembaga, kelompok, ataupun kondisi sosial merupakan bagian dari ruang publik sepanjang disampaikan secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas mengabaikan verifikasi. Informasi yang belum terbukti harus tetap ditempatkan sebagai dugaan, sedangkan tudingan terhadap seseorang atau kelompok harus memiliki dasar yang jelas.

Karena itu, apabila kelompok tani memiliki data yang menunjukkan adanya kekeliruan dalam pemberitaan mengenai Desa Abbanuange, mereka dapat menyampaikannya untuk diuji dan diklarifikasi.

Pemerintah desa dan instansi terkait juga memiliki ruang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk kebijakan dan langkah penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Perdebatan mengenai pemberitaan seharusnya tidak berhenti pada soal citra daerah. Ukurannya adalah fakta: apakah informasi yang disampaikan benar, telah diverifikasi, berimbang, dan memiliki kepentingan publik.

Rudiandi meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik sekaligus menggunakan mekanisme klarifikasi apabila terdapat pemberitaan yang dianggap keliru atau merugikan.

Menurut dia, koreksi terhadap pers tetap diperlukan jika ditemukan kesalahan. Namun, koreksi harus disertai data agar publik dapat melihat persoalan secara utuh.

Pemberitaan mengenai Desa Abbanuange, lanjutnya, seharusnya menjadi ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pers. Kelompok tani dapat menyampaikan fakta dari lapangan, sementara wartawan berkewajiban memeriksa dan mengonfirmasi setiap informasi sebelum dipublikasikan.

Jika berita keliru, koreksi dengan fakta. Jika persoalan benar-benar terjadi, penyelesaiannya yang harus didorong.

Pada akhirnya, fungsi kontrol sosial pers bukan untuk menjatuhkan nama baik daerah. Fungsi tersebut bertujuan memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diketahui, diklarifikasi, diawasi, dan memperoleh tindak lanjut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *