Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Aktivis Pertanyakan Legalitas Toko Swalayan Lemocina, Warga Abbanuange-Tetewatu Dilibatkan?

46
×

Aktivis Pertanyakan Legalitas Toko Swalayan Lemocina, Warga Abbanuange-Tetewatu Dilibatkan?

Sebarkan artikel ini

SOPPENG| BreakingNewspost.Id — Legalitas Toko Swalayan Lemocina di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dipertanyakan aktivis masyarakat setelah sejumlah pelaku usaha kecil mulai resah dengan kehadiran usaha ritel tersebut. Pemerintah daerah diminta membuka kejelasan proses perizinan dan memastikan kepentingan masyarakat sekitar telah diperhitungkan.

Informasi yang dihimpun pada Senin (31/8/2026), keresahan terutama dirasakan pemilik toko kelontong yang selama ini menggantungkan pendapatan dari usaha perdagangan skala kecil.

Sorotan aktivis tidak hanya menyangkut keberadaan toko swalayan, tetapi juga proses sebelum usaha itu beroperasi. Apakah masyarakat Desa Abbanuange dan Desa Tetewatu pernah dilibatkan, dimintai pendapat, atau diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan?

Pertanyaan tersebut penting karena keberadaan ritel modern berpotensi bersinggungan langsung dengan usaha mikro dan toko kelontong di sekitarnya. Karena itu, dokumen dan tahapan perizinan menjadi dasar yang perlu diperiksa, bukan sekadar asumsi di tengah keresahan warga.

Aktivis meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Soppeng menjelaskan status perizinan Toko Swalayan Lemocina, termasuk legalitas usaha, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta dokumen lain yang menjadi dasar operasionalnya.

Di sisi lain, pengelola Toko Swalayan Lemocina perlu diberikan kesempatan menjelaskan seluruh proses perizinan dan dasar operasional usahanya.

Persoalan ini kini menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah: apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, dan apakah keberadaan usaha ritel tersebut sudah mempertimbangkan keberlangsungan pelaku usaha kecil di Desa Abbanuange dan Desa Tetewatu?

Kejelasan dokumen perizinan dan keterbukaan pemerintah menjadi penting agar keresahan pelaku usaha kecil tidak berkembang menjadi polemik tanpa kepastian fakta.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *