Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Jelang Tenggat THR 2026, Ombudsman Republik Indonesia Soroti Indikasi Maladministrasi di Berbagai Daerah

17
×

Jelang Tenggat THR 2026, Ombudsman Republik Indonesia Soroti Indikasi Maladministrasi di Berbagai Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta-Breakingnewspost.id — Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Ombudsman Republik Indonesia menemukan beragam indikasi permasalahan dalam pemenuhan hak pekerja. Hasil monitoring yang dilakukan di 11 provinsi sepanjang Maret 2026 menunjukkan adanya persoalan pada level kebijakan, implementasi, hingga pengelolaan pengaduan.

Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan pemerintah daerah, agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan pembayaran THR dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Regulasi Lemah dan Tidak Sinkron

Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran menteri dengan daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dan regulasi perizinan, terutama dalam hal penegakan sanksi terhadap pelanggaran.

Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam implementasi pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di wilayah dengan kawasan industri padat di Pulau Jawa.

Minim SOP dan Lemahnya Pengawasan

Di tingkat implementasi, Ombudsman mengidentifikasi dua persoalan utama. Pertama, belum adanya standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang mengatur alur penanganan pelanggaran, mulai dari pengawasan hingga eksekusi sanksi.

Kedua, kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang terbatas, sehingga hanya berfungsi pada aspek pembinaan tanpa memiliki daya paksa terhadap pelanggar.

Robert Na Endi Jaweng menyatakan, ketiadaan SOP menyebabkan penanganan kasus sangat bergantung pada diskresi pejabat di daerah.

“Penanganan di lapangan menjadi tidak seragam karena tidak ada standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Pengaduan Belum Optimal

Dalam aspek pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendala, antara lain:

Data pengaduan belum diperbarui secara optimal di beberapa daerah

Tidak adanya standar waktu penyelesaian laporan

Sistem posko pengaduan daerah belum terintegrasi dengan sistem nasional

Indikasi Maladministrasi Berulang

Pada tataran makro, Ombudsman menemukan praktik maladministrasi yang terus berulang, seperti:

Penundaan pembayaran THR

Pembayaran THR secara dicicil (yang dilarang)

Tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan pelanggar

Data Ombudsman mencatat, sejak 2023 hingga 2025 terdapat 652 pengaduan terkait THR. Sementara pada tahun 2026, jumlah pengaduan baru mencapai 1.461 laporan, yang berpotensi menjadi beban jika tidak segera ditangani.

Dorongan Perbaikan Menyeluruh

Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Ombudsman mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, meliputi:

Penguatan regulasi dan penegakan larangan pembayaran THR secara dicicil

Harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian

Integrasi sistem posko pengaduan THR secara nasional

Peningkatan anggaran pengawasan ketenagakerjaan

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi pekerja dalam memperoleh hak normatifnya, sekaligus menciptakan praktik usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sumber: Rilis Ombudsman Republik Indonesia

Penulis: Yuven Fernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *