Jakarta-Breakingnewspost.id — Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Ombudsman Republik Indonesia menemukan beragam indikasi permasalahan dalam pemenuhan hak pekerja. Hasil monitoring yang dilakukan di 11 provinsi sepanjang Maret 2026 menunjukkan adanya persoalan pada level kebijakan, implementasi, hingga pengelolaan pengaduan.
Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan pemerintah daerah, agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan pembayaran THR dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Regulasi Lemah dan Tidak Sinkron
Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran menteri dengan daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dan regulasi perizinan, terutama dalam hal penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam implementasi pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di wilayah dengan kawasan industri padat di Pulau Jawa.
Minim SOP dan Lemahnya Pengawasan
Di tingkat implementasi, Ombudsman mengidentifikasi dua persoalan utama. Pertama, belum adanya standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang mengatur alur penanganan pelanggaran, mulai dari pengawasan hingga eksekusi sanksi.
Kedua, kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang terbatas, sehingga hanya berfungsi pada aspek pembinaan tanpa memiliki daya paksa terhadap pelanggar.
Robert Na Endi Jaweng menyatakan, ketiadaan SOP menyebabkan penanganan kasus sangat bergantung pada diskresi pejabat di daerah.
“Penanganan di lapangan menjadi tidak seragam karena tidak ada standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Pengaduan Belum Optimal
Dalam aspek pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendala, antara lain:
Data pengaduan belum diperbarui secara optimal di beberapa daerah
Tidak adanya standar waktu penyelesaian laporan
Sistem posko pengaduan daerah belum terintegrasi dengan sistem nasional
Indikasi Maladministrasi Berulang
Pada tataran makro, Ombudsman menemukan praktik maladministrasi yang terus berulang, seperti:
Penundaan pembayaran THR
Pembayaran THR secara dicicil (yang dilarang)
Tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan pelanggar
Data Ombudsman mencatat, sejak 2023 hingga 2025 terdapat 652 pengaduan terkait THR. Sementara pada tahun 2026, jumlah pengaduan baru mencapai 1.461 laporan, yang berpotensi menjadi beban jika tidak segera ditangani.
Dorongan Perbaikan Menyeluruh
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Ombudsman mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, meliputi:
Penguatan regulasi dan penegakan larangan pembayaran THR secara dicicil
Harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian
Integrasi sistem posko pengaduan THR secara nasional
Peningkatan anggaran pengawasan ketenagakerjaan
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi pekerja dalam memperoleh hak normatifnya, sekaligus menciptakan praktik usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sumber: Rilis Ombudsman Republik Indonesia
Penulis: Yuven Fernandez















