Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Di Mana Minyak Tanah Bersubsidi Menguap? Ombudsman Terima 23 Laporan, Pertamina Tegaskan Distribusi Sesuai Kuota dan Desak Penertiban Pengecer

3
×

Di Mana Minyak Tanah Bersubsidi Menguap? Ombudsman Terima 23 Laporan, Pertamina Tegaskan Distribusi Sesuai Kuota dan Desak Penertiban Pengecer

Sebarkan artikel ini

Kupang | BreakingNewsPost.id — Di atas kertas, distribusi minyak tanah bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan berjalan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Namun di lapangan, keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh minyak tanah dengan harga sesuai ketentuan masih terus bermunculan.

Mengapa stok disebut tersedia, tetapi masyarakat di sejumlah daerah masih mengaku membeli dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)? Di titik mana persoalan sebenarnya terjadi? Apakah pada distribusi, pengawasan, atau justru di mata rantai penjualan setelah minyak tanah keluar dari pangkalan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelayanan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kupang pada Senin (27/7/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, S.H., M.H., tidak hanya menjadi forum evaluasi, tetapi juga ruang untuk menguji efektivitas tata kelola distribusi energi bersubsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga, Andry Setiawan, beserta jajaran, serta para asisten Ombudsman dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan maupun Keasistenan Pemeriksaan Laporan.

Ombudsman: Keluhan Terus Berdatangan

Dalam forum tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., memaparkan bahwa sepanjang Juli 2026 pihaknya menerima 23 laporan masyarakat yang berkaitan dengan distribusi minyak tanah bersubsidi.

Laporan-laporan itu mengelompok pada empat isu utama:

– dugaan penjualan minyak tanah dalam jumlah besar kepada oknum atau spekulan;
– dugaan penjualan minyak tanah oleh pangkalan kepada pengecer di atas HET;
– dugaan permainan harga oleh pengecer saat menjual kepada masyarakat; dan
– dugaan penyelundupan minyak tanah ke luar wilayah distribusi.

Ombudsman menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut masih berupa pengaduan masyarakat yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Banyaknya laporan, menurut Ombudsman, menjadi indikator bahwa sistem pengawasan distribusi masih memerlukan penguatan.

Pertamina: Kami Menyalurkan Sesuai Kuota Pemerintah

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan menentukan besaran kuota minyak tanah.

Menurut Pertamina, seluruh alokasi ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sedangkan perusahaan bertugas menyalurkan sesuai kuota yang telah ditetapkan.

Sales Area Manager Retail NTT, Andry Setiawan, menjelaskan bahwa kuota minyak tanah untuk NTT relatif stabil dari tahun ke tahun. Penambahan kuota tidak mudah dilakukan karena secara nasional konsumsi minyak tanah cenderung menurun dibandingkan jenis bahan bakar lainnya.

Saat ini terdapat 41 agen resmi yang melayani distribusi minyak tanah di wilayah NTT. Penambahan agen baru juga sangat terbatas karena mengikuti kebijakan nasional yang lebih selektif.

Sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kebutuhan, Pertamina tidak langsung menyalurkan seluruh kuota yang diterima. Sekitar satu persen dari alokasi disimpan sebagai cadangan operasional untuk menghadapi kebutuhan mendesak, seperti hari besar keagamaan maupun kondisi darurat.

Mata Rantai Distribusi

Pertamina menjelaskan bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi dimulai dari penetapan kuota oleh BPH Migas.

Minyak tanah kemudian disalurkan ke Fuel Terminal, selanjutnya ditebus agen melalui mekanisme Loading Order (LO) sebelum diangkut menggunakan mobil tangki menuju pangkalan.

Tahap berikutnya merupakan titik pelayanan langsung kepada masyarakat, yakni penjualan oleh pangkalan sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk wilayah NTT, HET ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter, sedangkan wilayah yang berada di luar radius 60 kilometer dari Fuel Terminal dapat memperoleh penyesuaian berdasarkan keputusan bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan biaya distribusi.

Secara administratif, rantai distribusi tersebut telah memiliki mekanisme yang jelas. Namun tantangan muncul ketika minyak tanah telah berada di tingkat hilir.

Di Mana Persoalan Terjadi?

Salah satu isu yang mengemuka dalam rapat koordinasi adalah perbedaan antara kondisi stok menurut Pertamina dengan kenyataan yang dikeluhkan sebagian masyarakat.

Pertamina menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dengan para agen, stok minyak tanah pada dasarnya masih tersedia.

Perusahaan menilai persoalan lebih banyak muncul setelah minyak tanah diterima pangkalan, terutama apabila sebagian pasokan dijual kembali kepada pengecer yang kemudian memasarkannya kepada masyarakat dengan harga yang melampaui HET.

Untuk wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Utara, Pertamina menyatakan distribusi berjalan normal.

Adapun gangguan pasokan di sejumlah daerah kepulauan, seperti Sabu, Rote, dan Lembata, disebut berkaitan dengan hambatan transportasi laut akibat pembatasan pelayaran oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Pertamina menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengecer bukan merupakan kewenangan perusahaan, melainkan berada pada pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Perusahaan mengaku telah dua kali melakukan audiensi dengan pemerintah daerah untuk membahas penertiban pengecer, namun hingga kini tindak lanjut yang diharapkan belum terwujud.

Pengawasan Masih Bertumpu pada Dokumen

Pertamina mengungkapkan bahwa sistem pengawasan distribusi dilakukan melalui monitoring bulanan serta pra-audit terhadap agen.

Audit dilakukan dengan memeriksa bukti pengiriman, rekapitulasi distribusi, dan logbook penyaluran.

Pra-audit terhadap seluruh agen dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Namun demikian, perusahaan juga mengakui bahwa sebagian besar sistem distribusi masih menggunakan pencatatan manual sehingga efektivitas pengawasan memiliki keterbatasan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat tata kelola distribusi energi bersubsidi.

Ombudsman Dorong Pengawasan Lebih Proaktif

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, menilai Pertamina masih memiliki ruang untuk meningkatkan fungsi pengawasan.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat seharusnya dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen distribusi yang wajib dimiliki agen.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan dapat diuji secara objektif berdasarkan data administrasi yang tersedia.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam hubungan usaha, sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada agen maupun pangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi dan Partisipasi Publik

Pertamina menyatakan memiliki mekanisme sanksi bertahap terhadap agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan, mulai dari teguran, surat peringatan, pembinaan, hingga pemutusan hubungan usaha.

Apabila terdapat oknum internal perusahaan yang terbukti terlibat dalam penyimpangan distribusi, tindakan disiplin akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari pengawasan publik, masyarakat juga didorong memanfaatkan kanal pengaduan resmi Pertamina, termasuk Call Center 135, surat elektronik, WhatsApp layanan pelanggan, maupun media sosial resmi perusahaan, dengan menyertakan identitas pelapor dan bukti pendukung agar laporan dapat diverifikasi.

Transparansi Menjadi Ujian Distribusi Subsidi

Rapat koordinasi antara Ombudsman dan Pertamina memperlihatkan bahwa persoalan minyak tanah bersubsidi tidak semata-mata berkaitan dengan besaran kuota.

Persoalan utama justru terletak pada bagaimana distribusi diawasi hingga benar-benar diterima masyarakat yang berhak dengan harga sesuai ketentuan.

Di satu sisi, Pertamina menegaskan penyaluran dilakukan sesuai kuota dan regulasi pemerintah. Di sisi lain, Ombudsman melihat masih adanya ruang untuk memperkuat pengawasan agar berbagai laporan masyarakat dapat diverifikasi secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai dugaan penyimpangan yang disampaikan masyarakat masih berada dalam proses pengawasan dan belum dapat dimaknai sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Dalam konteks pelayanan publik, keberhasilan distribusi subsidi tidak hanya diukur dari terpenuhinya angka penyaluran, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat memperoleh haknya secara tepat sasaran, tepat harga, dan tepat waktu. Di sinilah transparansi, pengawasan, dan kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menjaga agar setiap liter minyak tanah bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.Versi ini mengusung pendekatan Kompas Investigasi dengan menekankan analisis atas rantai distribusi, akuntabilitas tata kelola, batas kewenangan Pertamina, fungsi pengawasan Ombudsman, serta kepentingan masyarakat, sambil tetap menjaga keberimbangan dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa hasil pemeriksaan resmi.

Yuvenfernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *