SOPPENG,BreakingNewsPost.id — Perbincangan mengenai kewenangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menerima aksi demonstrasi dan aspirasi masyarakat kembali mencuat setelah beredarnya pemberitaan yang menampilkan salah seorang anggota DPRD menerima massa aksi. Peristiwa tersebut memunculkan beragam penafsiran di ruang publik mengenai apakah penerimaan aspirasi dilakukan sebagai tindakan pribadi atau sebagai pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD.
Founder DPP LSM Garda RI, Awaluddin Anwar, menilai polemik tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif hukum tata negara dan pemerintahan daerah agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi Indonesia, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi. Hak tersebut ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan konstitusional itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan hak kepada warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai, sekaligus mengatur kewajiban menjaga ketertiban umum dan menghormati hak orang lain.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD juga menjalankan fungsi representasi dengan menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme kelembagaan.
Awaluddin berpendapat bahwa ketika anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah, penggunaan APBD, maupun kepentingan publik lainnya, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukannya sebagai wakil rakyat.
“Pada prinsipnya masyarakat datang ke DPRD karena melihat anggota dewan sebagai representasi lembaga. Oleh sebab itu, aspirasi yang diterima semestinya diproses melalui mekanisme resmi DPRD sehingga memiliki tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” ujarnya.
Menurutnya, penerimaan aspirasi oleh anggota DPRD merupakan bagian dari hubungan representatif antara wakil rakyat dan konstituennya. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan ataupun tindak lanjut atas aspirasi tersebut tetap berada dalam mekanisme kelembagaan DPRD melalui pimpinan, komisi, rapat internal, atau rapat dengar pendapat sesuai tata tertib yang berlaku.
Ia juga menilai pentingnya membedakan antara komunikasi politik seorang anggota DPRD dengan tindakan yang mengatasnamakan keputusan lembaga. Perbedaan tersebut, menurutnya, akan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai batas kewenangan individu dan kewenangan institusi.
Dalam pandangannya, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang DPRD menerima demonstrasi. Yang diatur adalah tata cara penyampaian pendapat di muka umum serta mekanisme kerja DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Karena itu, fokus utama seharusnya bukan pada siapa yang menerima massa aksi, melainkan bagaimana aspirasi tersebut diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Awaluddin berharap polemik yang berkembang menjadi momentum untuk memperkuat fungsi representasi DPRD sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan secara damai perlu diperlakukan sebagai bagian dari proses demokrasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.Red















