Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Ketum ICC.RI Pertanyakan Dasar Hukum Larangan DPRD Menerima Demonstrasi: Aspirasi Publik Dijamin Konstitusi

16
×

Ketum ICC.RI Pertanyakan Dasar Hukum Larangan DPRD Menerima Demonstrasi: Aspirasi Publik Dijamin Konstitusi

Sebarkan artikel ini

SOPPENG,BreakingNewspost.id — Ketua Umum ICC (Investigation Crime Corruption) mempertanyakan apabila terdapat anggapan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh atau dilarang menerima aksi demonstrasi masyarakat. Menurutnya, hingga kini tidak ditemukan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang DPRD menerima penyampaian aspirasi warga negara yang dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya perdebatan mengenai mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPRD, khususnya terhadap persoalan kebijakan pemerintah daerah, pelaksanaan pembangunan, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Umum ICC menilai bahwa dalam sistem demokrasi Indonesia, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi publik yang memperoleh jaminan konstitusional. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang menyatakan DPRD dilarang menerima demonstrasi, menurutnya pernyataan tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas.

Kalau ada yang mengatakan DPRD tidak boleh menerima demonstrasi, tunjukkan dasar hukumnya. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada satu pun undang-undang yang secara eksplisit melarang DPRD menerima aspirasi masyarakat. Yang justru diatur adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan fungsi DPRD sebagai lembaga yang menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujarnya.»

Ia menjelaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan konstitusional tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap warga negara, secara perorangan maupun kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Sementara Pasal 6 mengatur kewajiban peserta aksi untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Di sisi lain, menurutnya DPRD juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 149 ayat (1), DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selanjutnya, Pasal 149 ayat (3) menegaskan bahwa fungsi pengawasan dilaksanakan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.

Menurut Ketua Umum ICC, secara kelembagaan fungsi pengawasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari aktivitas menerima, mendengar, serta menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat melalui audiensi, rapat dengar pendapat (RDP), kunjungan kerja, maupun forum komunikasi lainnya.

Ia menegaskan bahwa yang dapat diatur oleh DPRD bukanlah larangan menerima demonstrasi, melainkan mekanisme penerimaan aspirasi. Pengaturan tersebut dapat dituangkan melalui tata tertib DPRD, seperti penjadwalan audiensi, pembatasan jumlah perwakilan yang diterima, pertimbangan keamanan, atau penugasan pimpinan maupun komisi tertentu untuk menerima massa.

Pengaturan mekanisme tidak boleh dimaknai sebagai pelarangan. DPRD memang tidak berkewajiban mengabulkan seluruh tuntutan demonstran, tetapi sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dan kelembagaan untuk mendengar, mencatat, serta menindaklanjuti aspirasi sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.»

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang dibentuk untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, ruang dialog antara masyarakat dan DPRD seharusnya tetap terbuka sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.

Meski demikian, penerimaan massa aksi secara langsung atau melalui perwakilan tetap bergantung pada tata tertib DPRD, kondisi keamanan, kapasitas ruang, serta pertimbangan teknis lainnya. Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai penghapusan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat maupun penghilangan fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi publik.

Dari perspektif hukum tata negara, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang DPRD menerima aksi demonstrasi atau aspirasi masyarakat. Yang diatur adalah tata cara penyampaian pendapat di muka umum, kewajiban peserta aksi menjaga ketertiban, serta mekanisme internal DPRD dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga perwakilan rakyat.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *