Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Diduga Jual Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Kosmetik, Gabungan Media dan GWI Desak Aparat Bertindak

15
×

Diduga Jual Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Kosmetik, Gabungan Media dan GWI Desak Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini

TANGERANG SELATAN, BreakingNewspost.id – Gabungan sejumlah awak media bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mengaku menemukan sebuah kios berkedok toko kosmetik yang diduga menjual obat keras tertentu (Daftar G) secara bebas di kawasan Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (8/7/2026).

Temuan tersebut diperoleh saat gabungan media dan GWI melakukan kegiatan sosial kontrol menyusul maraknya laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Saat melakukan pemantauan, tim media menaruh perhatian terhadap sebuah kios yang dari luar tampak sebagai toko kosmetik. Kecurigaan muncul setelah terlihat sejumlah anak muda silih berganti datang dan keluar dari lokasi dalam waktu yang relatif singkat.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim melakukan observasi di sekitar kios. Dari hasil pemantauan, salah seorang pemuda yang baru keluar dari lokasi mengaku telah membeli obat keras tertentu.

Saya habis beli Tramadol sama Trihex,” ujar pria tersebut kepada wartawan. Identitasnya tidak dipublikasikan untuk melindungi privasinya.

Keterangan tersebut kemudian mendorong tim media melakukan konfirmasi kepada penjaga kios mengenai aktivitas penjualan yang berlangsung di lokasi.

Namun, menurut keterangan gabungan media dan GWI, upaya konfirmasi tidak memperoleh respons yang diharapkan. Situasi justru memanas ketika penjaga kios diduga bersikap intimidatif. Menurut mereka, penjaga kios mengangkat balok kayu dan mengarahkannya kepada salah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut, menurut tim media, telah direkam dalam bentuk video dan menjadi bagian dari dokumentasi peliputan.

Gabungan media dan GWI menilai tindakan intimidasi terhadap jurnalis, apabila benar terjadi, merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja pers yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Mereka mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam , yang memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan dugaan intimidasi, gabungan media juga menyoroti dugaan penjualan obat keras tertentu tanpa kewenangan. Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan obat yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di luar jalur yang sah. Dugaan pelanggaran terkait peredaran sediaan farmasi menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan otoritas kesehatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai .

Gabungan media juga mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya mereka menemukan dugaan praktik serupa di lokasi berbeda. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolres Tangerang Selatan melalui pesan singkat.

Menurut gabungan media, Kapolres merespons dengan meminta agar setiap informasi mengenai lokasi yang diduga masih beroperasi segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

Terima kasih informasinya. Kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres, nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres,” demikian isi pesan yang dikutip oleh gabungan media.»

Atas temuan tersebut, Gabungan Media bersama GWI mendesak Polres Tangerang Selatan, (BBPOM), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut. Mereka juga meminta aparat mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan apabila ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola kios terkait atas dugaan yang disampaikan gabungan media dan GWI. Redaksi juga masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Tangerang Selatan mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut. Sesuai prinsip cover both sides, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.Naskah ini lebih aman secara hukum karena seluruh tuduhan diposisikan sebagai dugaan atau klaim narasumber, serta memberi ruang yang jelas bagi hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang disebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *