Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Diduga Penipuan Pengelolaan Tambak Udang, CEO CV Reka Sejahtera Laporkan Rekan Bisnis ke Polres Bangka

28
×

Diduga Penipuan Pengelolaan Tambak Udang, CEO CV Reka Sejahtera Laporkan Rekan Bisnis ke Polres Bangka

Sebarkan artikel ini

SUNGAI LIAT-BreakingNewspost.id — 20 April 2026, Perselisihan bisnis tambak udang di Sungailiat, Kabupaten Bangka, berujung laporan polisi. CEO CV Reka Sejahtera, Surya Dharma (53), resmi melaporkan rekan bisnisnya, Frida Gunadi, ke Polres Bangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG dan dibuat pada Jumat, 18 April 2026 pukul 15.35 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka.

Dalam laporan itu, perkara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 UU yang sama. Kasus ini berkaitan dengan perselisihan pengelolaan keuangan usaha tambak udang yang dijalankan di bawah naungan CV Reka Sejahtera.

Surya Dharma, warga Sungailiat, menyebut sejak awal kerja sama pada 2020, pengelolaan keuangan sepenuhnya dipegang oleh Frida Gunadi tanpa transparansi yang memadai. Padahal, menurutnya, terdapat kesepakatan lisan bahwa usaha tersebut dijalankan dengan sistem pembagian modal dan keuntungan masing-masing sebesar 50 persen.

Perselisihan mulai mencuat pada 2024 ketika Surya mempertanyakan kejelasan laporan keuangan. Ketegangan memuncak setelah dilakukan audit pada 2025 yang menemukan sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak wajar, termasuk pencatatan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

Selain itu, pada 4 Maret 2025, Frida Gunadi disebut menyatakan dirinya sebagai pemilik sah CV Reka Sejahtera sekaligus pemilik lahan tambak, yang menurut pelapor bertentangan dengan kesepakatan awal.

Lokasi usaha tambak udang yang menjadi objek sengketa berada di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Atas temuan tersebut, Surya Dharma yang didampingi kuasa hukumnya, Budiono, S.H., memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Bangka untuk diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Status terlapor masih “dalam lidik”, dan pihak Frida Gunadi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Liputan:Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *