SOPPENG,BreakingNewsPost.id — Founder DPP LSM Garda RI mempertanyakan apabila terdapat anggapan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh atau dilarang menerima aksi demonstrasi masyarakat. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang DPRD menerima penyampaian aspirasi warga negara yang dilakukan secara damai dan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya diskusi publik mengenai mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPRD, khususnya terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah maupun penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Founder DPP LSM Garda RI, dalam negara demokrasi, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, apabila ada pihak yang menyatakan DPRD dilarang menerima demonstrasi, pernyataan tersebut semestinya disertai dasar hukum yang jelas.
Kalau ada yang mengatakan DPRD tidak boleh menerima demonstrasi, tunjukkan dasar hukumnya. Setahu kami, tidak ada satu pun undang-undang yang melarang DPRD menerima aspirasi masyarakat. Yang diatur justru hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi rakyat,” ujarnya.»
Ia menjelaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan konstitusional tersebut kemudian diatur lebih lanjut Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Sementara Pasal 6 mengatur kewajiban peserta aksi untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Di sisi lain, Founder DPP LSM Garda RI menilai DPRD memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Hal tersebut diatur dalam ****. Pasal 149 ayat (1) menyebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selanjutnya, Pasal 149 ayat (3) menegaskan bahwa fungsi pengawasan dilaksanakan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, fungsi pengawasan tersebut secara praktik tidak dapat dipisahkan dari kegiatan menerima, mendengar, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui dialog, audiensi, maupun rapat dengar pendapat (RDP).
Founder DPP LSM Garda RI menegaskan bahwa yang dapat diatur oleh DPRD adalah mekanisme penerimaan aspirasi, misalnya melalui tata tertib lembaga, pengaturan jadwal, alasan keamanan, atau penunjukan pimpinan maupun komisi untuk menerima perwakilan massa. Namun, pengaturan mekanisme tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat.
“DPRD memang tidak wajib mengabulkan semua tuntutan demonstran. Tetapi DPRD mempunyai kewajiban moral dan kelembagaan untuk mendengar serta menindaklanjuti aspirasi sesuai fungsi pengawasannya. Itu berbeda dengan melarang demonstrasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang dibentuk untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, ruang komunikasi antara masyarakat dan DPRD harus tetap terbuka sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi dan pemerintahan yang akuntabel.
Meski demikian, apakah dalam suatu kasus tertentu DPRD dapat menerima massa secara langsung atau melalui perwakilan bergantung pada tata tertib internal, kondisi keamanan, dan pengaturan kelembagaan yang berlaku. Pengaturan tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat maupun kewajiban DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi sesuai kewenangannya.tim















