Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kasasi Sengketa Dirut PDAM Sarolangun Belum Diputus, ICC-RI Desak MA Buka Status Perkara untuk Redam Spekulasi

29
×

Kasasi Sengketa Dirut PDAM Sarolangun Belum Diputus, ICC-RI Desak MA Buka Status Perkara untuk Redam Spekulasi

Sebarkan artikel ini

JAMBI — Proses kasasi sengketa pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (DPP ICC-RI) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memberikan kepastian hukum sekaligus membuka status penanganan perkara yang hingga kini, menurut organisasi tersebut, belum diketahui secara resmi.

Perkara itu berkaitan dengan sengketa atas Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Mulyadi, SE sebagai Direktur PDAM Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.

Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, mengatakan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah terdaftar sejak 18 Desember 2025. Berdasarkan informasi administrasi perkara yang diperoleh pihaknya, berkas kasasi telah dikirim Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi ke Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026. Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada informasi resmi mengenai putusan kasasi tersebut.

Kepastian hukum merupakan hak para pencari keadilan. Semakin lama perkara tidak memperoleh kepastian, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, kami meminta Mahkamah Agung memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara ini,” kata Darmawan.

Sebagai pihak penggugat dalam perkara tersebut, DPP ICC-RI mengaku telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 18 Juni 2026. Surat itu, menurut mereka, berisi permintaan informasi mengenai perkembangan proses kasasi dan ditembuskan kepada Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Meski demikian, hingga pernyataan ini disampaikan, DPP ICC-RI menyatakan belum menerima jawaban resmi mengenai status perkara maupun tahapan pemeriksaannya.

Di sisi lain, Darmawan mengungkapkan bahwa organisasinya memperoleh informasi dari seorang narasumber yang identitasnya tidak dipublikasikan, yang menyebut perkara tersebut diduga telah selesai diproses. Namun, ia menegaskan informasi itu belum memperoleh konfirmasi resmi dari Mahkamah Agung sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.

Menurut Darmawan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses penanganan perkara. Ia menekankan bahwa dugaan tersebut hanya dapat dijawab melalui keterbukaan informasi dari lembaga peradilan.

Apabila prosesnya berjalan sesuai ketentuan, penyampaian status perkara secara terbuka justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung. Transparansi adalah cara paling efektif untuk menghindari berkembangnya berbagai spekulasi,” ujarnya.

DPP ICC-RI juga meminta Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses administrasi maupun penanganan perkara.

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Menurutnya, yang didorong adalah transparansi proses administrasi dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara, tanpa mengurangi independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung, maupun Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait pernyataan DPP ICC-RI tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip cover both sides dalam Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *