JAKARTA | Breakingnewspost.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu agenda strategis nasional yang digagas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi anak sejak usia sekolah. Dengan anggaran negara yang besar dan cakupan penerima manfaat yang luas, program ini tidak hanya dipandang sebagai kebijakan sosial, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Namun, di balik besarnya harapan tersebut, pelaksanaan MBG di sejumlah daerah mulai menuai perhatian publik. Salah satunya di Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, setelah muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai komposisi menu yang diterima peserta didik. Perbincangan yang berkembang kemudian tidak lagi sekadar membahas jenis makanan yang disajikan, melainkan juga menyentuh isu yang lebih mendasar, yakni apakah makanan yang diberikan benar-benar telah memenuhi standar kecukupan gizi sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Menanggapi berkembangnya perhatian publik tersebut, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan bahwa kritik terhadap pelaksanaan MBG seharusnya dipahami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik, bukan dimaknai sebagai penolakan terhadap program pemerintah.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi yang sehat, setiap kebijakan yang menggunakan anggaran negara memang harus terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan publik.
«”Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu investasi terbesar negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Justru karena program ini sangat penting, pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Rikha.»
Ia menilai substansi yang dipertanyakan masyarakat bukanlah persoalan apakah menu berisi nasi, roti, tempe, telur, ayam, ataupun jenis lauk tertentu. Yang menjadi perhatian publik, kata dia, adalah apakah setiap porsi makanan yang diterima peserta didik benar-benar memenuhi kebutuhan energi, protein, vitamin, mineral, dan unsur gizi lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Rikha, apabila masyarakat mempertanyakan apakah menu tertentu telah memenuhi standar gizi, maka penyelenggara program memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berbasis data ilmiah agar tidak muncul spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik.
«”Yang dipertanyakan masyarakat bukan sepotong tempe atau sebutir telur. Yang dipertanyakan adalah apakah kebutuhan gizi anak benar-benar telah terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan negara. Pertanyaan itu seharusnya dijawab dengan data ilmiah, hasil perhitungan ahli gizi, dan penjelasan resmi, bukan dibiarkan berkembang menjadi asumsi,” tegasnya.»
Menurut Rikha, transparansi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terlebih terhadap program yang menyangkut hak dasar anak. Ia mengingatkan bahwa pemenuhan gizi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Ia merujuk Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) memberikan jaminan atas hak memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Menurutnya, apabila masyarakat mempertanyakan apakah makanan yang diberikan kepada anak-anak telah memenuhi standar kecukupan gizi, maka pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik yang memiliki dasar konstitusional.
Lebih lanjut, Rikha mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara untuk menjamin terpenuhinya hak anak atas kesehatan dan gizi yang layak. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan program yang menggunakan anggaran negara. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan profesionalisme.
Menurut Rikha, apabila terdapat variasi menu antarwilayah maupun antar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyelenggara program dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai dasar penyusunan menu tersebut, termasuk mekanisme penyesuaian berdasarkan kebutuhan gizi, ketersediaan bahan pangan lokal, serta pedoman teknis yang digunakan.
“Transparansi bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Transparansi justru diperlukan agar masyarakat memahami alasan ilmiah di balik setiap kebijakan. Ketika informasi terbuka, ruang spekulasi akan semakin kecil dan kepercayaan publik dapat terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi yang dapat disampaikan kepada publik antara lain mengenai kandungan energi, protein, lemak, vitamin, dan mineral setiap porsi makanan, standar penyusunan menu, mekanisme verifikasi oleh ahli gizi, sistem pengawasan kualitas makanan, serta prosedur evaluasi apabila ditemukan masukan dari masyarakat.
Menurut Rikha, apabila menu yang diberikan memang telah memenuhi standar Badan Gizi Nasional, penyelenggara program justru memiliki kesempatan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi.
«”Apabila memang menu yang diberikan telah memenuhi standar Badan Gizi Nasional, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan dalam implementasi di lapangan, lakukan evaluasi secara objektif dan transparan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian, sementara program tetap memperoleh kepercayaan publik,” katanya.»
Ia berpandangan bahwa keberhasilan Program MBG tidak cukup diukur dari jumlah paket makanan yang didistribusikan setiap hari, melainkan juga dari kualitas gizi yang diterima peserta didik, dampaknya terhadap kesehatan anak, serta efektivitas program dalam menurunkan angka kekurangan gizi dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Menurutnya, setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan untuk program tersebut membawa konsekuensi pertanggungjawaban hukum, administrasi, dan moral kepada masyarakat. Oleh karena itu, prinsip good governance harus diterapkan secara konsisten dalam seluruh tahapan pelaksanaan program.
«”Negara yang kuat bukanlah negara yang menutup ruang kritik. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjawab setiap kritik dengan fakta, data, dan akuntabilitas. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis, dan kepercayaan itu hanya dapat dijaga melalui keterbukaan informasi,” ujarnya.»
Rikha berharap penyelenggara Program MBG dapat terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar setiap pertanyaan yang muncul dapat dijawab secara proporsional berdasarkan data, sehingga tujuan utama program untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia tetap menjadi fokus bersama. Tim/red















