KEFAMENANU | Breakingnewspost.id — Penggunaan lampu strobo, sirene, hingga LED berintensitas tinggi pada kendaraan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Satuan Lalu Lintas Polres TTU turun langsung melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan perangkat penerangan dan lampu isyarat yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Razia berlangsung Senin malam, 10 Agustus 2026, pukul 19.00 hingga 20.45 WITA di sejumlah jalur utama Kota Kefamenanu.
Operasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rokhy Hermanto Mang Blegur bersama personel Satlantas.
Penertiban dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat mengenai penggunaan lampu kendaraan yang terlalu menyilaukan dan dinilai mengganggu pandangan pengendara lain, khususnya saat malam hari.
Lampu Silau Bisa Ganggu Keselamatan
Dalam razia tersebut, petugas menghentikan sejumlah kendaraan roda empat hingga kendaraan angkutan barang yang ditemukan menggunakan lampu LED berintensitas tinggi serta lampu strobo yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Iptu Rokhy, persoalan tersebut bukan sekadar masalah estetika kendaraan.
Sorotan lampu yang terlalu kuat dari arah berlawanan dapat mengganggu kemampuan pengendara melihat kondisi jalan.
«”Penggunaan lampu dengan intensitas tinggi dari arah berlawanan sangat mengganggu pandangan pengendara lain, apalagi saat malam hari. Ini berpotensi besar memicu kecelakaan,” tegas Iptu Rokhy.»
Karena itu, kepolisian meminta pemilik kendaraan tidak memasang atau menggunakan perangkat penerangan secara sembarangan.
Strobo dan Sirene Ada Aturannya
Polres TTU mengingatkan bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirene telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan mengenai lampu isyarat dan sirene terdapat dalam Pasal 59.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Polri.
Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, antara lain kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan atau penyelamatan, serta kendaraan jenazah.
Adapun lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan tertentu sesuai peruntukannya, antara lain kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan atau pembersihan fasilitas umum, kendaraan derek, serta kendaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Artinya, penggunaan strobo tidak dapat dilakukan hanya karena pemilik kendaraan menganggap perangkat tersebut membuat kendaraan terlihat lebih menarik atau lebih mudah dikenali.
Jangan Sampai Lampu Kendaraan Jadi Ancaman
Kepolisian menilai keselamatan pengguna jalan harus menjadi pertimbangan utama.
Pengemudi yang berhadapan dengan sorotan LED yang terlalu terang dapat mengalami gangguan pandangan sesaat. Dalam kondisi tertentu, situasi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Terlebih jika kendaraan melaju pada malam hari di jalan dengan kondisi penerangan terbatas.
Karena itu, penertiban diarahkan untuk memastikan perangkat penerangan kendaraan digunakan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Pesan kepolisian sederhana: jangan membuat kendaraan sendiri menjadi sumber bahaya bagi kendaraan lain.
Bengkel Juga Diingatkan
Penertiban tidak hanya menyasar pemilik kendaraan.
Satlantas Polres TTU juga mengingatkan pemilik bengkel agar memperhatikan jenis aksesori dan perangkat kendaraan yang dijual maupun dipasang.
Bengkel diminta tidak melayani pemasangan perangkat yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Selain persoalan lampu, kepolisian juga mengimbau pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan maupun pemasangan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu masyarakat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman.
Razia Bukan Sekadar Penindakan
Polres TTU menegaskan bahwa kegiatan penertiban bukan semata-mata untuk melakukan tindakan terhadap pengendara.
Edukasi dan pencegahan juga menjadi bagian penting.
Masyarakat diminta memahami bahwa setiap perangkat tambahan pada kendaraan harus memperhatikan aturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pengendara juga diharapkan tidak menganggap penggunaan lampu strobo atau LED berintensitas tinggi sebagai persoalan sepele.
Sebab, ketika sorotan lampu mengganggu pandangan pengendara lain, risikonya tidak hanya ditanggung oleh pengguna kendaraan tersebut.
Pengguna jalan lain juga dapat menjadi korban.
Polisi Ingatkan Pengendara
Kasatlantas Polres TTU meminta masyarakat mematuhi ketentuan lalu lintas.
Pemilik kendaraan yang memasang aksesori tambahan juga diharapkan memastikan perangkat tersebut tidak mengganggu pengguna jalan lainnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga meminta masyarakat berperan menjaga keselamatan bersama.
Jika menemukan persoalan lalu lintas, masyarakat dapat menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian, bukan melakukan tindakan sendiri di jalan.
Keselamatan Jadi Prioritas
Razia yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres TTU tersebut menunjukkan bahwa persoalan penerangan kendaraan menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam menjaga keselamatan lalu lintas malam hari.
Lampu kendaraan semestinya membantu pengemudi melihat jalan, bukan justru membuat pengendara lain kehilangan pandangan.
Karena itu, penertiban terhadap strobo, sirene, LED menyilaukan, hingga penggunaan knalpot yang mengganggu ketertiban diharapkan dapat terus dilakukan secara edukatif dan terukur.
Polres TTU mengingatkan: jalan raya adalah ruang bersama. Hak seorang pengendara untuk menggunakan kendaraannya tidak boleh berubah menjadi gangguan atau ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Yuven Fernandez















